Guru Besar Tafsir Maqāṣidī UIN Jakarta Tegaskan Pentingnya Penerapan Maqāṣid dalam Hukum Keluarga dan Sosial di Indonesia

Guru Besar Tafsir Maqāṣidī UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Jakarta— Guru Besar Tafsir Maqāṣidī UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A., menegaskan pentingnya penerapan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pengembangan hukum keluarga dan sosial di Indonesia. Menurutnya, pendekatan maqāṣidī diperlukan agar nilai-nilai hukum Islam tetap relevan dengan dinamika masyarakat modern tanpa kehilangan tujuan dasarnya.

Prof. Hasani Ahmad Said – yang akan dikukuhkan sebagai Guru Besar, Rabu, 30 September 2026– menjelaskan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah tidak semata-mata berbicara mengenai aturan formal, tetapi juga mengenai tujuan, kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan manusia yang hendak diwujudkan melalui hukum.

Prof. Hasani yang juga Wakil Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) menyebut bahwa dalam hukum keluarga, terdapat sejumlah tujuan utama yang harus menjadi perhatian, di antaranya ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), ḥifẓ al-‘irḍ (menjaga kehormatan), serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa raḥmah, yakni keluarga yang tenteram, penuh cinta, dan kasih sayang.

Baca Juga : Hasani Ahmad Said Resmi Terima KMA Guru Besar dari Menteri Agama

“Tujuan hukum keluarga bukan sekadar mempertahankan institusi perkawinan, tetapi memastikan terwujudnya keturunan yang baik, kehormatan setiap anggota keluarga, serta kehidupan keluarga yang menghadirkan ketenteraman, cinta, dan kasih sayang,” kata Prof. Hasani.

Dalam konteks Indonesia modern, ia menjelaskan bahwa penerapan maqāṣid dalam hukum keluarga perlu memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, keadilan gender, serta kesejahteraan seluruh anggota keluarga. Pendekatan ini, menurutnya, membuka ruang bagi interpretasi hukum yang dinamis dengan tetap berpegang pada tujuan utama syariat.

Pendekatan maqāṣidī juga dapat menjadi instrumen untuk menjembatani ketegangan antara norma-norma tradisional dan tuntutan perubahan sosial. Dengan menempatkan kemaslahatan sebagai salah satu orientasi utama, penafsiran terhadap persoalan hukum keluarga dapat mempertimbangkan konteks sosial Indonesia sekaligus menjaga prinsip-prinsip fundamental ajaran Islam.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam konteks tersebut adalah poligami. Dalam perspektif maqāṣidī, pengaturan poligami perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap keluarga, perempuan, dan anak. Karena itu, regulasi yang mensyaratkan prosedur hukum, termasuk izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan finansial, dan jaminan keadilan, dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan tujuan-tujuan hukum keluarga tersebut benar-benar terwujud.

Menurut Prof. Hasani, penerapan maqāṣidī tidak berarti mengabaikan teks dan tradisi keislaman. Sebaliknya, pendekatan tersebut berupaya membaca teks secara lebih komprehensif dengan memperhatikan tujuan yang hendak diwujudkan oleh syariat. “Dengan demikian, hukum Islam dapat terus memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan baru yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukum keluarga merupakan salah satu bidang yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pembentukan generasi, perlindungan anggota keluarga, dan ketahanan sosial. Karena itu, pembaruan pemikiran hukum keluarga perlu diarahkan pada terciptanya kemaslahatan yang nyata dan berkelanjutan.

Baca Juga : Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A. Tegaskan Korupsi sebagai Ancaman terhadap Maqāṣid al-Sharī‘ah

Gagasan tersebut sekaligus menegaskan posisi tafsir maqāṣidī sebagai pendekatan yang menghubungkan teks, konteks, dan tujuan syariat. Dalam masyarakat Indonesia yang terus mengalami perubahan, pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap persoalan sosial sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai keislaman.

Pengukuhan Prof. Dr. Hasani Ahmad Said sebagai Guru Besar Tafsir Maqāṣidī menjadi momentum akademik untuk memperkuat kajian tafsir dan hukum Islam yang tidak hanya berorientasi pada pemahaman tekstual, tetapi juga pada upaya menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *