News  

APRI Tegaskan Penambang Rakyat Bukan PETI, Dorong Legalisasi Lewat Percepatan IPR

Penambang Rakyat

Milenianews.com – Di balik aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung turun-temurun, masih banyak masyarakat yang berjuang mendapatkan kepastian hukum. Mereka menggantungkan hidup dari hasil tambang berskala kecil, tetapi belum mengantongi izin karena proses legalisasi yang belum berjalan optimal.

Kondisi itu mendorong Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengingatkan publik agar tidak menyamakan penambang rakyat dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Menurut APRI, kedua kelompok memiliki karakteristik, tujuan, dan skala kegiatan yang berbeda.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRI, Gatot Sugiharto, menilai anggapan yang menyamakan penambang rakyat dengan PETI merupakan kekeliruan. Ia mengatakan pandangan tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil yang mencari nafkah dari pertambangan tradisional.

Menurut Gatot, tidak semua penambang yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat langsung dikategorikan sebagai pelaku pertambangan ilegal.

“Pertambangan rakyat yang belum memiliki IPR akibat belum adanya WPR dan kurangnya sosialisasi tidak boleh disamakan secara gegabah dengan kejahatan PETI yang terorganisir,” tegas Gatot Sugiharto dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Penambang Rakyat dan PETI Memiliki Perbedaan

APRI menjelaskan masih banyak penambang tradisional yang bekerja secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, mereka belum memperoleh legalitas karena pemerintah belum menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah daerah. Selain itu, sosialisasi mengenai mekanisme perizinan juga masih terbatas.

Gatot menilai kondisi tersebut menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat lokal. Bahkan, persepsi yang keliru dapat mengaburkan sasaran penegakan hukum.

Menurut APRI, penambang rakyat umumnya berasal dari masyarakat setempat. Mereka menggunakan peralatan sederhana dan bekerja dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Sebaliknya, PETI terorganisir biasanya melibatkan pemodal besar atau sindikat. Kelompok ini sering memakai alat berat, mengejar keuntungan besar, dan beroperasi di luar kawasan yang diizinkan.

Gatot menilai perbedaan tersebut harus menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan. Ia mendorong pemerintah mengutamakan pembinaan dan legalisasi bagi penambang rakyat. Sementara itu, aparat penegak hukum perlu menindak tegas pelaku PETI yang terorganisir.

Baca juga: Politisi PDIP Desak Evaluasi IUP Aceh Sebelum 17 Agustus, Dorong Percepatan WPR untuk Penambang Rakyat

Legalisasi Menjadi Jalan Keluar

APRI menilai regulasi nasional sebenarnya telah memberikan ruang bagi pertambangan rakyat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa masyarakat dapat menjalankan pertambangan rakyat dalam skala kecil untuk menunjang kehidupan mereka.

Namun, masyarakat baru dapat memperoleh legalitas setelah pemerintah menetapkan WPR dan menerbitkan IPR.

Menurut Gatot, proses tersebut belum berjalan optimal di banyak daerah. Akibatnya, masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat justru berada dalam posisi rentan.

“Akibatnya, masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat justru berada dalam posisi rentan karena belum memiliki izin, meskipun mekanisme memperoleh legalitas sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah dalam menetapkan WPR,” jelasnya.

APRI juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 beserta perubahannya yang mengembalikan kewenangan penerbitan IPR kepada pemerintah provinsi.

Menurut organisasi tersebut, regulasi itu membuka peluang mempercepat legalisasi pertambangan rakyat. Namun, pemerintah daerah tetap perlu mempercepat penetapan WPR, meningkatkan pelayanan perizinan, dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga telah mengatur mekanisme perizinan terintegrasi, termasuk ketentuan mengenai luas wilayah dan kewajiban pengelolaan lingkungan bagi pemegang IPR.

Penegakan Hukum Harus Tepat Sasaran

Gatot menjelaskan berbagai forum diskusi nasional selama satu dekade terakhir menghasilkan kesimpulan yang sama. Para peserta sepakat membedakan istilah “penambang perut” dan “penambang keruk”.

Menurutnya, penambang perut merupakan masyarakat lokal yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, penambang keruk menggambarkan aktivitas pertambangan ilegal yang digerakkan pemodal besar demi keuntungan semata.

APRI menyebut lebih dari 80 persen penambang tradisional yang belum memiliki IPR menghadapi kondisi tersebut bukan karena enggan menaati hukum. Mereka justru belum memiliki akses memperoleh legalitas akibat belum tersedianya WPR dan minimnya informasi mengenai proses perizinan.

Karena itu, APRI mendorong pemerintah mengubah pendekatan dari kriminalisasi menuju formalisasi. Organisasi tersebut mendukung penegakan hukum terhadap PETI yang terorganisir, terutama yang menggunakan alat berat, merusak lingkungan, atau beroperasi di kawasan terlarang.

Di sisi lain, APRI meminta pemerintah mempercepat penetapan WPR, mempermudah penerbitan IPR, meningkatkan pembinaan keselamatan kerja, serta mendorong penggunaan teknologi pengolahan yang lebih ramah lingkungan bagi penambang rakyat.

Menurut Gatot, langkah tersebut akan menghadirkan kepastian hukum sekaligus menciptakan keadilan bagi masyarakat.

“Hukum harus mampu membedakan masyarakat yang mencari nafkah dengan pelaku pertambangan ilegal yang terorganisir. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *