Milenianews.com, Jakarta – Bagi pasangan muda-mudi di kota besar, jatuh cinta itu sederhana, tapi jatuh cinta pada seseorang yang “beda server” alias beda agama adalah awal dari segala kerumitan. Ada pepatah urban yang bilang, “Tembok paling tinggi di dunia bukanlah Tembok Besar China, melainkan tembok rumah ibadah kita.”
Banyak pasangan yang diam-diam berharap, memelihara asa di sudut hati paling kecil, bahwa suatu hari nanti hukum di negeri ini akan sedikit melunak. Berharap negara bisa hadir sebagai penengah yang merestui cinta tanpa harus memaksa salah satu untuk “log out” dari keyakinannya. Namun, harapan itu tampaknya harus kembali dikubur dalam-dalam.
Senin (2/2) lalu, menjadi hari yang kelabu bagi para pejuang cinta beda agama. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali “menutup pintu” rapat-rapat. Ketukan palu hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, menegaskan satu hal, “Di Indonesia, urusan nikah adalah urusan agama, dan negara tidak akan memberi celah.”
Baca juga: Pakar Ungkap 56% Pernikahan Gagal, Pemicu Utama Bukan Uang
Harapan yang (lagi-lagi) patah di meja hijau
Mengutip dari detiknews, Kamis (5/2), Gugatan terbaru ini sebenarnya diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025. Mereka mencoba menggugat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal ini adalah “pasal keramat” yang selama ini menjadi momok. Bunyinya, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Para pemohon, yang mewakili keresahan ribuan pasangan lain, meminta agar pasal itu diubah. Mereka ingin negara memberikan kepastian hukum bahwa pernikahan antarumat yang berbeda agama juga bisa dinyatakan sah. Mereka menyodorkan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat ada 1.655 pasangan nikah beda agama dalam kurun waktu 2005 hingga Juli 2023.
Angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah representasi dari manusia-manusia yang bingung, yang cintanya terbentur birokrasi, dan yang akhirnya hidup dalam ketidakpastian hukum. Namun, MK bergeming. Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan permohonan tersebut “tidak dapat diterima”.
Alasannya? MK menilai gugatan para pemohon tidak jelas alias kabur. Hakim konstitusi merasa kesulitan memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan, karena petitum (tuntutan) yang diajukan dianggap membingungkan antara syarat sah perkawinan dan masalah pencatatan administrasinya.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Baca juga: 5 Keunggulan Menikah dengan Pasangan yang Tepat
Pintu darurat yang sudah digembok permanen
Penolakan ini menambah panjang daftar kekalahan “cinta beda server” di mata hukum. Ini bukan kali pertama. Pada 2014, MK menolak gugatan serupa dari mahasiswa. Pada 2023, MK juga menolak dengan alasan tidak ada urgensi untuk mengubah pendirian mahkamah.
Lebih menyakitkan lagi bagi para pejuang cinta ini, “jalan tikus” yang dulu sempat ada kini sudah ditembok beton. Dulu, beberapa pasangan beda agama masih bisa menyiasati aturan dengan meminta penetapan dari Pengadilan Negeri (PN). Ada celah hukum di sana yang memungkinkan pernikahan mereka dicatatkan meski beda keyakinan.
Namun, celah itu sudah ditutup rapat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA itu secara tegas melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama.
Dalam gugatannya, para pemohon sempat mengeluhkan hal ini. Mereka menyebut SEMA tersebut membuat “seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia telah tertutup”. Sayangnya, keluhan itu tidak cukup kuat untuk menggoyahkan pendirian MK. Negara tetap pada posisinya, “Sah atau tidaknya pernikahan dikembalikan mutlak kepada hukum agama masing-masing. Jika agamamu melarang, maka negara pun melarang.
Restu negara sepaket dengan restu agama
Keputusan MK ini seolah menjadi pengingat keras, atau tamparan realita, bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan urusan sipil dan agama secara total dalam hal pernikahan. Seperti yang disampaikan di akun Instagram Milenianews, Rabu (4/2), tembok besar itu belum runtuh, bahkan mungkin makin tinggi.
“Restu negara itu sepaket sama restu agama,” begitu kira-kira kesimpulannya. Tidak ada istilah “nikah catatan sipil” yang berdiri sendiri tanpa melalui ritual keagamaan yang sah. Bagi pasangan yang bersikeras ingin “menyatukan amin yang berbeda”, pilihannya makin sempit dan pragmatis, “Salah satu mengalah (pindah agama), atau menikah di luar negeri dengan biaya yang tidak murah dan prosedur yang ribet saat kembali ke tanah air?”
Baca juga: Kenapa Banyak Perempuan Menunda Pernikahan? Ini Alasannya!
Sinyal lampu merah hubungan beda agama
Bagi kamu yang saat ini sedang menjalin hubungan beda agama, putusan MK ini adalah sinyal lampu merah yang sangat terang. Tidak ada keajaiban hukum dalam waktu dekat. Tidak ada revisi undang-undang yang akan tiba-tiba mempermudah jalan kalian ke pelaminan.
Romantisme ala film yang bilang “cinta akan menemukan jalannya” mungkin berlaku di layar lebar, tapi di hadapan Undang-Undang Perkawinan Indonesia, realita jauh lebih kejam.
Mungkin ini saatnya untuk duduk bersama pasangan, menyeruput kopi (atau mie ayam), dan bicara realistis. Apakah kalian siap bertarung melawan birokrasi yang sudah pasti menolak? Atau, seperti komentar-komentar pasrah para netizen, “Mungkin memang sudah saatnya mundur teratur sebelum hati makin hancur.” Karena di Indonesia, Tuhan memang satu, tapi cara menyembah-Nya yang berbeda tetap menjadi jurang pemisah yang legalitasnya dijaga ketat oleh negara.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.













