News  

Hadiri Konferensi Kelautan (UNOC) Ke-3 di Perancis, Prof. Rokhmin Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia

Ketua Komisi IV DPR RI  Titiek Soeharto dan 2 anggota Komisi IV DPR RI (Prof. Rokhmin Dahuri dan  Alin Mus) diundang oleh ICCF (International Cinservation Caucus Foundation) menghadiri United Nations Ocean Conference (UNOC) ke-3 di Nice, Perancis tahun  ini, 8 - 13 Juni 2025. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Nice– Ketua Komisi IV DPR RI  Titiek Soeharto dan 2 anggota Komisi IV DPR RI (Prof. Rokhmin Dahuri dan  Alin Mus) diundang oleh ICCF (International Cinservation Caucus Foundation) menghadiri United Nations Ocean Conference (UNOC) ke-3 di Nice, Perancis tahun  ini, 8 – 13 Juni 2025. Tema dari UNOC KE-3 adalah “Accelerating Actions and Mobilizing all Actors to Conserve and Sustaianbly Use the Ocean”.

Adapun  8 topik yang dibahas mencakup: (1) Combating Illelegal, Unregulated, and Unreported Fishing, (2) Expanding the Area (Size) of Marine Protected Areas to become 30% of the total Area of the World Seas and Oceans, (3) Sustainable Financing of Marine Protected Areas, (4) Ending Plastic Pollution, (6) Biodiversity Beyond National Juriadiction,  (7) Organized Crimes in Wildlife Trading and IUU Fishing, and (8) Technologies for Conservation and Blue Economy.

UNOC ke-3 ini dihadiri oleh hampir semua negara anggota PBB, kepala pemerintahan, menteri, anggota parlemen dari 21 negara, pejabat Eselon-1, para ilmuwan, peneliti, pengusaha, aktivis lingkungan kelauatan, dan LSM dan kelompok masyarakat lainnya. Diperkirakan sekitar 2.000 peserta hadir dalam konferensi kelautan dunia ini.

Titiek Soeharto dan Prof. Rokhmin sebagai pembicara di sesi Round Table Discussions tentang: (1) “Organized Crimes in Wildlife Trading and IUU Fishing”, (2) Marine Protected Areas, (3) Roles of Parliament in Ocean Conservation and Blue Economy, (4) Biodiversity Beyond National Juriadictions, and (5) Plastic Pollution

 

Prof. Rokhmin, yang juga  Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University; mengusulkan bahwa untuk mengatasi segenap permasalahan dan ancaman terhadap sustainability (keberlanjutan, kelestarian) ekosistem laut, dan sekaligus memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan, negara-negara di dunia harus berkolaborasi untuk melaksanakan:

  1. Restorasi ekosistem-ekosistem pesisir dan laut yang telah mengalami kerusakan.
  2. Stop atau mengurangi secara signifikan faktor-faktor yang mengancam dan merusak ekosistem pesisir dan laut. Seperti overfishing, IUU fishing, destructive fishing, pencemaran, perusakan fisik ekosistem pesisir (mangroves, padang lamun, terumbu karang, estuari, dan beaches), biodiversity loss, deep sea mining, dan global warming.
  3. Stop illegal trading (perdagangan ilegal)  biota laut yang dilindungi menurut IUCN.
  4. Setiap negara harus mengembangkan Marine Protected Area (Kawasan Lindung Laut) seluas 30% dari total luas wilayah laùtnya masinĝ-masing paling lambat pada 2030 atau 2045.
  5. Penguatan pelakasanaan manajemen, pemantauan, pengawasan, dan penegakkan hukum terhadap Kawasan-Kawasan Lindung Laut yang ada.
  6. Pengembangan pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) dan Ekosisten Laut secara Inklusif dan Berkelanjutan untuk memgatasi pengangguran dan kemiskinan secara ramah lingkungan dan sosial. Contohnya: usaha perikanan tangkap berkelanjutan, akuakultur berkelanjutan, industri pengolahan hasil laut ramah lungkungan, industri nano-bioteknologi kelautan, transportasi laut ramah lingkungan, dan industri serta jasa maritim ramah lingkungan.
  7. Mitigasi dan adaptasi terhadap Perubahan Iklim Global.
  8. Transfer Teknologi, perdagangan internsional yang terbuka dan adil, dan pendanaan oleh negara-negara maju untuk negara-negara berkembang (miskin).
  9. Capacity building untuk nelayan, pembudidaya ikan, pelaut, dan masyarakat pesisir lainnya tentang pembangunan, investasi, dan bisnis (usaha) di berbagai sektor ekonomi kelautan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.
  10. Pendirian Tata Kelola Kelautan Global yang tegas, berwibawa, dan berkeadilan untuk pengelolaan, pengawasan, dan penegakkan hukum BBNJ (Biodiversity Beyond National Jurisdiction), transboundary marine pollution, high-migratory fish species and other marine biota, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *