News  

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Begini Caranya!

Yamaha Hadirkan Skuter Listrik Dengan Baterai Gogoro

Milenianews.com, Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memberi tahu cara agar masyarakat agar bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp. 7 juta dari pemerintah. Pemerintah menargetkan 200 ribu unit motor listrik untuk mendapat subsidi pada tahun ini.

Masyarakat bisa mendapat subsidi dengan mendatangi dealer dengan membawa KTP. Kemudian, pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli apakah berhak untuk mendapat subsidi ataukah tidak.

Baca juga : E-Trans Jadi Pelopor Motor Listrik Bagi Ojol

“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah di cek dalam sistem berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga,” imbuh Agus di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3) mengutip dari CNN Indonesia.

Agus juga menjelaskan bahwa, jika subsidi disetujui maka dealer akan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.

“Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semusa selesai, Himbara akan membayar pergantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen,” jelasnya.

Kriteria motor listrik yang dapat subsidi

Pemerintah memberikan subsidi ini untuk meningkatkan daya saing industri motor listrik Indonesia. Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi akan diberikan sebesar Rp. 7 juta yang diperuntukkan untuk 200 ribu unit motor listrik baru di tahun 2023 ini.

“Motor listrik yang mendapatkan subsidi adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKD 40 persen lebih,” kata Febri.

Produsen yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan dana konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp. 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

Baca juga : Insentif Kartu Prakerja 2023 Naik Menjadi Rp 4,2 Juta, Intip Cara Daftarnya!

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan listrik 450 – 900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK,” jelasnya.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *