News  

Naik Pesawat-Kereta Ga Perlu Lagi Tes PCR

Kantor Kemendikbud ditutup karena ada pegawai terpapar Covid-19

Milenianews.com, Jakarta – Saat ini, pemerintah akan menghapus kebijakan tes PCR jika akan bepergian dengan transportasi umum darat, laut maupun udara. Jadi, untuk perjalanan domestik, naik pesawat gak perlu lagi tes PCR.

Baca Juga : Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan PCR, Kemenag akan Sesuaikan Kebijakan Umrah

Aturan tersebut akan berlaku dalam waktu dekat. Nantinya, akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang di teken oleh Kementerian Dalam Negeri.

Namun, sebagai gantinya, masyarakat harus sudah mendapatkan vaksin secara lengkap, minimal dosis 2.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang sudah di vaksin lengkap, tidak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

Baca Juga : Cara Dapat Obat Gratis dari Kemenkes Bagi Pasien Isoman Covid-19

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut mengutip detik.com.(Rifqi Firdaus)

 

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *