Bahaya Daun Kratom Yang Lebih Dahsyat Dari Morfin dan Ganja

Bahaya Daun Kratom Yang Lebih Dahsyat Dari Morfin dan Ganja

Milenianews.com – Morfin dan Ganja sudah lama masuk dalam kategori narkotika golongan I di Indonesia. Pemanfaatannya secara ilegal akan berakhir pidana sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2019.

Akan tetapi belum banyak yang mengetahui ada jenis tanaman lain yang kadang disalahgunakan seperti morfin dan ganja. Tanaman ini adalah Kratom.

Bernama latin Mitragyna Speciosa merupakan tanaman yang masih masuk dalam keluarga kopi. Tanaman Kratom ini banyak tumbuh liar di beberapa negara seperti Thailand, Malaysia, Australia, dan sebagian wilayah Amerika. 

Baca Juga : Reza Artamevia Mengaku sudah 4 Bulan Menggunakan Narkoba

Tanaman ini pun banyak terdapat di Indonesia, terutama yang dekat daerah khatulistiwa. Seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, hingga ke Papua.

Status tanaman ini sendiri di Amerika masih tergolong legal. Namun tidak di Thailand, Malaysia, Australia serta Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melarang penggunaan Kratom sebagai obat herbal dan suplemen. BNN memasukkan kratom dalam kategori narkotika golongan I dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun bagi yang menyalahgunakannya.

Baca Juga : Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Ditemukan Polisi di Bengkulu

Bahkan, pemerintah Kota Samarinda hingga menerbitkan pelarangan penggunaan Kratom sebab banyak tumbuh di sana. Edaran itu dikeluarkan pada 14 Januari 2021 lalu yang menyebutkan dalam penggunaan dosis tinggi memiliki efek sedative (obat penenang) seperti narkotika.

Pemanfaatan Tanaman Kratom

Mengutip dari berbagai sumber, tanaman kratom mempunya kandungan utama mitraginin yang bisa menjadi obat. Daun dan ekstraknya bisa mengobati sakit kronis, pereda nyeri, hipertensi, diabetes, batuk, sampai lemah syahwat.

Pemanfaatan kratom juga dapat menjadi stimulan agar tubuh lebih berenergi serta obat depresi dan penenang. Zat yang terkandung itu bisa menghasilkan efek euforia, emosi yang menumpuk dan sensasi tertentu.

Selama konsumsi kratom dengan dosis rendah, etisnya penggunaan morfin (ekstrak opium) dalam dunia medis. Namun, jangan coba-coba mengonsumsi kratom dalam dosis tinggi tanpa anjuran medis.

Kandungan lain kratom yakni 7-hidroksimitraginin memiliki efek 10 kali lebih tinggi dari ganja dan morfin. Pada 10 Oktober 2019, South China Morning Post melaporkan kasus kematian oleh overdosis kratom.

Peristiwa tersebut terjadi di Florida, Amerika Serikat (AS), di mana seorang perawat ditangkap karena pasiennya meninggal di dalam mobil. Setelah investigasi, pasien meninggal akibat mengonsumsi dua bungkus bubuk Kratom. 

Baca Juga : ‘Hujan Ganja’ Mengguyur Jalanan di Tel Aviv, Hebohkan Warga Israel

Efek Samping Kratom

Efek Kratom ini pada manusia tergantung dari takaran dosis yang ia konsumsi. Pada dosis rendah (1-5 gram), berdasarkan pengalaman pengguna, kratom memiliki efek stimulan ringan yang menyenangkan.

Akan tetapi, dengan dosis lebih tinggi (5-15 gram), memberikan gejala seperti senyawa opiat. Senyawa ini berefek analgesik dan sedasi (keadaan tenang atau mengantuk karena obat penenang). Pada dosis tersebut, tanaman ini mulai orang manfaatkan sebagai narkotika.

Efeknya pun tidak bercanda. Dalam jangka pendek saja, konsumsi Kratom dapat menimbulkan gejala mual, sulit buang air besar, gangguan tidur, disfungsi seksual temporer, gatal-gatal, dan berkeringat. 

Baca Juga : Polisi Sita 1 Kg Ganja dari Drummer J-Rocks

Jika mengkonsumsi dalam waktu yang lama, Kratom bisa memberikan efek Anoreksia, mulut kering. Selain itu, juga diuresis (kencing berlebihan), kulit lebih gelap, rambut rontok, adiksi, bahkan berujung kematian.

Sedangkan, jika kita bandingkan dengan morfin dan ganja, efek terburuk belum ada yang berujung kematian. Meskipun efek negatif ganja bisa menyerang otak, paru-paru, kesehatan mental, kehamilan, hingga sistem imun.

Melihat efek samping tersebut, sudah seharusnya Sobat Milenia lebih berhati-hati dengan penggunaan Kratom. Apalagi jika sobat tidak tahu tanaman ini masuk golongan narkotika kelas I dan berbahaya.

Intinya jangan pernah coba-coba menggunakan narkotika, bahkan jika belum tau namanya atau legalitasnya. (Mio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *