Menalar Kekerasan Terhadap Perempuan

Susi Susanti Kekerasan terhadap Perempuan

“Kekerasan terhadap perempuan adalah bagian dari jenis kekerasan yang sering didiamkan oleh masyarakat” – Hannah Najmah

Mata Akademisi, Milenianews.com – Seorang intelektual Muslim tersebut beranggapan demikian karena masyarakat menganggap kekerasan terhadap perempuan bukanlah persoalan di ranah publik, apalagi kekerasan tersebut terjadi di wilayah keluarga/ domestik saja. Seolah-olah suatu aib keluarga, bila persoalan tersebut di ketahui oleh  publik, sehingga muncul asumsi perempuan wajar menerima kekerasan dengan posisi yang dipunyainya, entah sebagai anak, istri atau ibu rumah tangga. Padahal, di Indonesia sendiri sejak tahun 2003 telah ada Undang-undang KDRT. Hal ini dimaksudkan supaya perempuan pada lingkup keluarga bila mengalami perlakuan semena-mena dianjurkan segera melapor ke polisi. Lantas, mengapa catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun masih saja meningkat ?

Melansir dari website resmi komnas perempuan, sepanjang tahun 2019 tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi. Terdiri dari 421.752 kasus ditangani pengadilan agama, sedangkan 14.719 kasus ditangani lembaga mitra layanan tersebar di provinsi Indonesia dan 1419 kasus dari Unit pelayanan Rujukan sebagai layanan pengaduan korban langsung maupun lewat telpon yang dibentuk oleh komnas perempuan.

Baca Juga : Peringati May Day, Menolak Lupa RUU Cilaka

Bila penulis telusuri lebih jeli, sederatan daftar perlakuan yang dikategorikan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan yang paling biasa tejadi, baik yang sifatnya bisa dilihat dengan kasat mata maupun yang tersembunyi dibalik mata. Misalnya domestifikasi terhadap peran perempuan. Keadaan di mana perempuan tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak atau perempuan boleh saja keluar rumah asalkan membungkus tubuhnya yang diketahui adalah sumber fitnah. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih cenderung diobjektivikasi. Seolah tubuh perempuan dinilai sebagai barang empuk pemuas mata. Padahal Bila kita telaah, konsep aurat dalam pandangan ulama mazhab fiqih berbeda-beda. Konsep aurat perempuan adalah konsep yang sangat sosiologis dan historis. Berarti kita semua yang harus menciptakan lingkungan yang ramah terhadap perempuan. Lingkungan yang tidak memandang perempuan hanya dari lekuk tubuhnya semata.

Selain itu , pengebirian eksistensi perempuan. Seakan-akan sudah dianggap membudaya bahwa perempuan adalah makhluk dinomorduakan. Contoh yang sangat lazim ialah perkataan bahwa perempuan tidak usah sekolah tinggi-tinggi, toh ujung-ujungnya nasib perempuan sudah pasti di dapur. Padahal penomorduaan anak perempuan dalam hal mendapatkan hak Pendidikan dapat mematikan masa depan mereka. Bahkan, mereka berpotensi besar akan menjadi perempuan-perempuan yang bergantung pada suami sehingga menempatkan perempuan tersebut pada posisi yang rentan dan lemah. Hal ini pada akhirnya membawa konsekuensi perempuan  sebagai satu-satunya objek kekerasan.

Selanjutnya, pernikahan dini. Hal ini biasa terjadi di daerah yang masih melekat tradisi perjodohan. Bahkan ada tradisi di mana anak perempuan disaat masih berada dalam kandungan sudah ditentukan jodohnya oleh orang tuanya seperti di Madura. Tentu bila anak perempuan tersebut tahu akan mengguncang psikologinya. seolah sudah ditentukan takdirnya. Ia tidak diberikan mandat untuk memilih. Bahkan bila terjadi pernikahan dini, si anak perempuan akan kehilangan masa muda dan juga akan membahayakan alat reproduksinya. Sisi lain daripada itu ialah kebutuhan finansial yang bila nantinya emosi perempuan yang terkesan masih labil sehingga banyak menuntut persoalan pemenuhan hidup. Tentu dalam hal ini rentang memicu cekcok, dari sinilah muncul kekerasan verbal, seperti saat suami melontarkan kata-kata kasar, makian atau umpatan.

Adapula bentuk kekerasan fisik yang menelan nyawa dilakukan oleh kelompok tententu dengan berlandaskan pada otoritasnya. Sebagai contoh kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap aktivis ibu-ibu yang menolak pabrik semen dalam film dokumenter Tanah Ibu Kami oleh The Gecko Project. Hal ini menunjukkan, negara memiliki peran sentral dalam hal perlakuan terhadap perempuan. Terutama pada kasus penambangan yang tidak disepakati oleh masyarakat setempat. Perempuanlah yang paling berpotensi merasakan dampak, seperti kehilangan sumber pendapatan bagi para pekebun yang sudah ditinggal suaminya, akses terhadap air bersih yang akan menganggu kesehatan reproduksi perempuan, inpeksi pernapasan, dan lain sebagainya

Hemat penulis, kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal yang mudah untuk di atasi, sebab terdapat sekelumit faktor yang membutuhkan pengetahuan dan tentunya kesadaran. Dengan kata lain, perihal isu kekerasan terhadap perempuan membutuhkan dukungan konsep yang membawa pelaku ataupun korban yang membutuhkan nalar dan nurani yang menunjang dari tahap preventif hingga represif.

Jadi, pada peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan kali ini, penulis mengajak kepada seluruh elemen agar bersinergi tanpa terkecuali laki-laki dan elemen negara bersama-sama mengkaji, mendiskusikan dan mengampanyekan agar menekan angka kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun.

Baca Juga : Tolak Ukur Kualitas Pendidikan

Dalam lingkup yang terkoordinasi, dapat merealisasikan rekomendasi melalui komnas perempuan kepada negara antara lain mendesak Kemendikbud memasukkan Pendidikan kesehatan dan seksualitas ke dalam kurikulum dari Pendidikan dasar, sehingga membincangkan soal seksualitas bukanlah hal yang tabu lagi tetapi adalah kebutuhan. Selain itu, dapat ditempuh dengan mendesak Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, memaksimalkan pendidikan adil gender melalui pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual khususnya pencegahan dan penangan kasus kekerasan dalam keluarga yang ditunjang dengan membangun Kerjasama dengan lembaga terkait dalam hal pelayanan pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Bagi masyarakat pada umumnya, tetap konsisten melakukan gerakan solidaritas terutama bagi aktivis perempuan dengan rutin melakukan analisis sosial, melakukan kajian isu tertentu, memberikan pendidikan secara persuasif kepada warga, pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, dan tentunya perlu menumbuhkan kesadaran pribadi agar tidak menjadi pelaku kekerasan.

Selamat Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Perempuan Berdaya, Negara Maju.

Penulis : Susi susanti (Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengurus Besar HIPERMATA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *