Milenianews.com, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan pekerja kantoran agar senantiasa mematuhi jadwal work from home (WFH) atau berkerja dari rumah yang sudah ditetapkan atasan masing-masing di perusahaan.
Syafrin mewanti-wanti soal work from home (WFH) itu mengingat masih tingginya volume kendaraan di jalan-jalan DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Kami harap ada kesadaran warga di Jakarta dan Jabodetabek bahwa begitu dapat jadwal work from home (WFH) maka disiplinlah berada di rumah, bukan kemudian main dengan teman bertemu di satu tempat, kongkow dan nongkrong yang menimbulkan kerumunan,” kata Syafrin dalam Webinar bersama SBM ITB, Rabu (5/8).
Baca juga: Sampah di DKI Jakarta Berkurang setelah Diterapkan WFH
Syafrin mengatakan pihaknya mengambil kebijakan “rem darurat” melalui sistem ganjil genap karena selama ini work from home (WFH) tidak berjalan dengan efektif.
“Indikator menilai kebijakan itu efektif atau tidak dari kinerja lalu lintas. Pada saat ini, PSBB transisi diterapkan volume lalu lintas justru meningkat tajam. Artinya pengaturan kebijakan di hulu (pembatasan jumlah pegawai di kantor) kurang efektif,” kata Syafrin.
Ia juga menyampaikan jika penerapan ganjil genap di masa pandemi ini bukan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum namun untuk menurunkan mobilitas penduduk yang seringkali ditemukan melakukan perjalanan yang tidak memiliki urgensi.
Baca juga: Mulai Work From Office, ini Perangkat Kerja yang harus Dibersihkan
“Ganjil Genap ini juga menjadi peringatan kepada warga DKI Jakarta khususnya dan Jabodetabek, secara umum bahwa kita saat ini belum selesai dengan pandemi COVID-19, kita masih di tengah-tengah masa pandemi walaupun namanya pelaksaan PSBB transisi,” tegas Syafrin.
Seperti diketahui, sejak Senin (3/8) Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Mulai Kamis (6/8) dipastikan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas para pelanggar aturan ganjil genap usai dilakukan sosialisasi selama tiga hari sebelumnya. (Umi)
Sumber: antaranews.com