Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) imbas mewabahnya virus Corona (COVID-19).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono menjelaskan, semula SKB diagendakan mulai 25 Maret 2020. Lalu diputuskan ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Meski SKB ditunda, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap sesuai jadwal 22-23 Maret 2020. Pengumuman disampaikan melalui portal resmi penerimaan CPNS di masing-masing instansi.
Baca Juga : Pengumuman SKD CPNS Diumumkan Besok, 21 Januari 2020
Pemerintah memutuskan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 hingga menunggu ketetapan selanjutnya.
Penundaan ini berkenaan dengan status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi virus Corona yang ditetapkan pemerintah serta himbauan Presiden untuk bekerja di rumah dan menghindari keramaian.

Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
Pengumuman penundaan jadwal tertuang dalam Surat nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panselnas juga ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.
“Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran,” bunyi surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
Baca Juga : Jasa mu Abadi Dok, Tiga Dokter Meninggal karena Corona
Untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang sudah terlanjur menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana diminta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Umi)