Milenianews.com, Gunung Kidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gunung Kidul, DIY Yogyakarta menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Penundaan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Dikatakan anggota KPU Gunung Kidul, Rohmad Qomarudin, empat tahapan tersebut diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih serta pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga : Jasa mu Abadi Dok, Tiga Dokter Meninggal karena Corona
Sementara keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan kepala daerah tahun 2020.
“Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Rohmad, dikutip Antara, Senin (23/3).
Pelaksaaan Pemilihan Umum
Keputusan penundaan tersebut disampaikan ke Bawaslu dan Pemkab Gunung Kidul pada Minggu (22/3) kemarin. Penghentian tahapan Pilkada 2020 pun dilakukan seperti dalam instruksi tersebut.
“Hari pencoblosan sudah tertuang dalam UU. Jadi kalau mau diundur harus ada revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Untuk selanjutnya, kami belum bisa memastikan karena kebijakan tergantung dari pusat,” lanjutnya.
Harapannnya, semoga wabah ini sudah bisa teratasi sehingga pelaksanaan Pilkada tidak terganggu. “Semoga segera membaik dan tahapan Pilkada bisa kembali normal sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” harapnya.
Semenjak kemunculan wabah ini, pada akhir Desember di Wuhan, Cina, sampai bulan Maret ini, sudah menyebar ke 118 negara di dunia.
Baca Juga : Wabah Corona, Tes SKB CPNS 2019 Ditunda
Banyak aspek kegiatan industri dihentikan dan aktivitas warga dunia terbatas karena adanya isolasi setelah WHO menetapkan COVID-19 sebagai Pandemi global. (Ikok)
Sumber : Antara