News  

Nyabu di WC, Mantan Anggota DPRD Rembang Diringkus Polisi

Mantan Anggota DPRD Rembang Kasus Narkoba

Milenianews.com, Rembang – Lima tersangka kasus narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Rembang. Dari kelima tersangka yang berhasil diringkus salah satunya adalah HK (37) mantan anggota DPRD Rembang periode 2014 – 2019 lalu.

Sebelumnya, HK (37) kedapatan membawa barang haram saat diringkus Tim Satresnarkoba Polres Rembang disebuah WC umum, sebelah barat alun-alun Rembang, Senin (10/2) lalu.

Baca Juga : Lucinta Luna Ditangkap karena Narkoba, Polisi Kebingungan Tentukan Sel

Berdasarkan pengakuan HK (37), mantan anggota DPRD Rembang ini mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu hanya untuk doping stamina yakni agar kuat begadang.

“Biar kuat begadang pak,” jawab HK saat ditanya Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto dalam kegiatan Press Release.

Ditemukannya Barang Bukti berupa Sabu

Mantan Anggota DPRD Rembang Kasus Narkoba
Foto : Barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi saat penggerebekan. (milenianews/Minan)

Mengaku menyesali perbuatannya, HK mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Kabupaten Pati Jawa Tengah. Namun, dirinya tak menyebutkan siapa nama bandarnya.

Tak hanya mantan anggota DPRD Rembang, HK (37) adalah anak dari salah satu pimpinan Koperasi ternama di Rembang.

Sementara itu, Primanto mengatakan, selain HK, Tim Satresnarkoba Polres Rembang juga meringkus tersangka lain, yakni DCS (19) warga Kec. Tayu Kabupaten Pati. Ia diamankan bersama dengan tersangka HK dilokasi yang sama.

Sedangkan tersangka yang diringkus dari lokasi lain, RA (23) warga Batangan Kabupaten Pati. Ia ditangkap di kamar kost nya di Kelurahan Magersari Rembang, dengan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu-sabu.

Kemudian RJD (26) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Jawa Timur dan AAS (28) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Keduanya merupakan sopir, ditangkap area parkir belakang SPBU Kaliuntu, Desa Pasar Banggi Rembang.

Barang bukti yang diamankan yakni 4 paket kecil berisi sabu-sabu. Kelima tersangka semua berstatus sebagai pengguna. Jaringannya juga berbeda dan terputus.

Polisi imbau Narkoba jangan sampai Menyasar Generasi Milenial

Mantan Anggota DPRD Rembang Kasus Narkoba
Foto : Polisi saat melakukan press rilis dan memperlihatkan barang bukti narkoba dari mantan anggota DPRD Rembang. (milenianews/minan)

Berdasarkan pengakuan tersangka, tiap kali membeli sabu-sabu, kelima tersangka membelinya dengan harga Rp 1,3 – 1,5 Juta setiap gramnya.

“Saat ini kelima tersangka mendekam di tahanan Mapolres Rembang. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga : Nunung Mengaku Lebih Tegar Sekarang, Setelah ke RSKO

Kapolres Rembang menambahkan pihaknya menghimbau khususnya kepada para generasi muda yakni kaum millenial di Rembang ini lebih berhati-hati. Mengingat maraknya kasus narkoba, karena bangsa Indonesia sebagian masyarakatnya sangat mudah ikut-ikutan.

Pihak orang tua pun harus tetap waspada, karena peran orang tua juga diperlukan. Untuk memantau pergerakan dan pergaulan dari anak tersebut, karena di Rembang masih banyak peredaran narkoba dimanapun bisa terjadi.

“Karena barang enak, kemudian hasilnya menggiurkan tentunya sasarannya adalah kaum milenial yakni mereka yang masih mencari jati diri,” tukasnya. (Minan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *