News  

Pemerintah akan Memulangkan 600 WNI Eks ISIS ke Indonesia

Pemerintah Berencana Pulangkan WNI Eks ISIS

Milenianews.com, Jakarta – Rencana pemerintah akan memulangkan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sempat bergabung dengan ISIS dikatakan Menteri Agama, Fachrul Razi.

Badan Nasioanal Penanggulangan Terorisme (BNPT)  akan ditugaskan dalam pemulangan 600 WNI tersebut. Para WNI saat ini terlantar di wilayah Timur Tengah. Meski demikian, pemerintah belum menetukan kapan proses itu akan dilakukan.

Baca Juga : Fakta tentang Penyerang Wiranto, Anggota JAD Bekasi

Pemerintah Harus Mempertimbangkan Dua Hal ini


Foto : Prof. Hikmahanto Juwana

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menyebut pemerintah jangan menerima mentah-mentah kedatangan mereka. Ia menyebut ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

“Pertimbangan ini tidak sekedar pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/2).

Hal yang pertama, dengan mencermati setiap individu dari WNI seberapa terpaparnya mereka dengan ideologi dan paham ISIS.

“Penilaian ini perlu dilakukan secara cermat per individu. Penilaian mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia,” ujarnya.

Baginya, kehadiran eks ISIS tersebut belum tentu akan langsung diterima oleh masyarakat Indonesia.

Tak hanya dari pihak keluarga, kesediaan masyarakat sekitar dimana mereka akan tinggal termasuk pemerintah daerahnya.

“Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan kerepotan sendiri,” jelasnya.

Program Deradikalisasi 

Sumber : Rakyat Merdeka

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menolak mereka (WNI) kembali. Pasalnya, jika WNI tersebut diterima bulat-bulat langsung dikembalikan ke masyarakat akan membuat persoalan baru.

“Jangan sampai mereka kembali, diterima bulat-bulat, langsung dikembalikan ke masyarakat dan membuat persoalan baru,” katanya.

Ia ingin, BNPT harus mendalami terlebih dahulu 600 WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia. Sarannya, pemerintah harus melakukan program deradikalisasi terhadap mereka.

“Bagaimana pun orang yang sudah ke sana sudah terkontaminasi paham tersebut,” tuturnya.

WNI Eks ISIS Sudah Kehilangan Kewarganegaraannya


Sumber : Niaga Asia

Berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) dan huruf (p), khususnya, seorang WNI dianggap telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila :

Huruf (d), Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Huruf (f), Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Baca Juga : WHO Kirim Tim ke Cina Selidiki Virus Corona

WNI yang tergabung dengan ISIS sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Bisa saja mereka dikembalikan kewarganegaraannya tapi wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan peundang-undangan. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *