Apple Digugat Rp.32 T Atas Pembatasan Pesaingan di AppStore Oleh Pengadilan Eropa!

Milenianews.com – Apple didenda 1,8 miliar Euro (Rp. 32 Triliun) oleh Uni Eropa setelah ditemukan bahwa mereka membatasi persaingan dari layanan streaming musik seperti Spotify. Denda itu hampir empat kali lipat dari perkiraan sebelumnya. Hal ini menunjukkan tindakan tegas Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi yang menyalahgunakan dominasi pasar online.

Melansir dari Bloomberg, komisioner persaingan Eropa, Margrethe Vestager, menyatakan bahwa denda tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar Apple atau perusahaan lain tidak mengulangi praktik yang melanggar hukum. Apple dituduh membatasi pengembang aplikasi untuk mempromosikan layanan langganan musik yang lebih murah di luar AppStore, merugikan konsumen.

Baca juga: Apple “Nyerah” dengan Proyek Mobil Listrik, Pilih Fokus ke AI

Apple dituding “mahalin” aplikasi lain diluar produk iOS sendiri

Kasus ini dimulai setelah keluhan dari Spotify, dan fokus pada AppStore sebagai pintu gerbang tunggal untuk aplikasi iPhone. Praktik Apple tersebut berlangsung hampir 10 tahun. Praktik ini diduga menyebabkan pengguna iOS membayar harga yang lebih tinggi untuk langganan streaming musik.

Dalam Undang-Undang Pasar Digital (DMA), perusahaan teknologi diberi waktu enam bulan untuk mematuhi aturan baru yang memaksa mereka memungkinkan persaingan yang adil dari pesaing. Batas waktu tersebut berakhir pada hari Kamis, diharapkan akan menghasilkan perubahan langsung di toko aplikasi iOS dan Android.

Respon perusahaan terhadap denda tersebut adalah dengan menyatakan niat mereka untuk mengajukan banding. Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak didukung oleh bukti kredibel atas kerugian konsumen, dan juga mengabaikan pertumbuhan pasar yang kompetitif.

Spotify, yang merupakan layanan streaming musik terbesar di dunia, menyambut baik keputusan tersebut. Spotify mengatakan bahwa itu mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada perusahaan, bahkan sebesar Apple pun, yang dapat menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca juga: Apple “Nyerah” dengan Proyek Mobil Listrik, Pilih Fokus ke AI

Apple telah mengumumkan rencana untuk memungkinkan pelanggan UE mengunduh aplikasi ke iPhone di luar AppStore. Hal ini dilakukan untuk memenuhi regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur perusahaan teknologi besar seperti Apple, Microsoft, dan juga Meta Mark Zuckerberg.

Denda besar ini memiliki implikasi yang luas bagi industri teknologi, menetapkan preseden yang penting untuk tindakan penegakan hukum masa depan terhadap raksasa teknologi.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *