Milenianews.com, Jakarta – Anggota DPRD DKI fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, yang mengunggah anggaran janggal RAPBD Pemprov DKI beberapa waktu lalu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan. Laporan tersebut karena yang dilakukan William disebut melanggar kode etik anggota dewan.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, mengatakan laporan diajukan oleh warga bernama Sugiyanto yang mewakili 10 orang lainnya.
Baca Juga : Tokopedia Salam, Tempat Belanja Produk Halal
“Kemarin (laporan) ramai-ramai datang atas nama masyarakat lebih dari 10 orang, melaporkan tentang adanya anggota Dewan yang mengunggah dokumen KUA-PPAS lewat medsos,” kata Achmad pada wartawan, dikutip Kumparan, Selasa (5/11).
William sendiri mengaku siap menghadapi laporan yang akan diproses oleh BK itu. Dan ia siap pertaruhkan jabatan anggota Dewan demi lahirnya transparansi anggaran Pemprov.
Anies mengaku sudah tahu lebih dulu
Foto : Head Topics
Ia mengatakan, tak memiliki hak untuk mengontrol reaksi masyarakat terhadap apa yang di unggahnya terkait rancangan anggaran janggal tersebut. “Saya siap, saya nggak bisa kontrol tindakan orang lain,” katanya.
BK Dewan tengah melakukan rapat tertutup untuk menindaklanjuti laporan tersebut. William mengunggah anggaran dalam RAPBD Pemprov DKI yang didalamnya terdapat anggaran janggal 82 miliar rupiah untuk Lem Aibon, Selasa (29/10).
Sugiyanto, pelapor, menilai bahwa William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, terkait rancangan anggaran ke media sosial.
Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Lem Aibon Rp. 82 miliar pada RAPBD 2020
Menurut pengakuannya, ia tak ingin ada opini negatif yang timbul terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sementara, sebelum William mengunggah rancangan dana tersebut di medsos, Gubernur Anies telah tahu lebih dulu pada 23 Oktober. Anies sudah menegur anak buahnya yang membuat anggaran tersebut yang tak bisa dijelaksan. (Ikok)
Sumber : Kumparan