Milenianews.com, Jakarta – Siapa yang ingin memiliki hunian sendiri? Pasti semuanya ingin kan?. Memiliki hunian sendiri, di era sekarang menjadi keharusan terutama di kalangan milenial. Namun, tingginya biaya hidup saat ini, membuat semuanya harus berusaha keras untuk membeli rumah.
Pemerintah melalui PT. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memberi solusi menabung uang untuk beli rumah. Tak sembarangan, program ini sudah banyak dilakukan di beberapa negara dan terbilang sukses.
Baca Juga : Iuran Tapera akan langsung Dipotong dari Gaji, Berapa Besarannya?
Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, program ini sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara. “Program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara. Seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950, dan China 1990-an,” ujarnya dari rilis yang diterima Milenianews, Senin (28/7).
Tapera akan dimulai Januari 2021
Di Singapura sendiri, melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura. Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat.
Negara tetangga lainnya, Malaysia, juga sudah memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini, menetapkan iuran sebesar 23% dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11% dan Pemberi Kerja 12%. China dengan Housing Provident Fund sejak tahun 1991, Perancis dengan Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak tahun 1965, dan Jerman dengan Bauspar sejak tahun 1921.
Kali ini, Tapera hadir untuk Indonesia sebagai solusi dalam mengatasi masalah tersebut. Pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terkangkau.
Hadirnya Tapera di Indonesia, sudah diatur juga dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo. Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3 persen.
Baca Juga : Tapera Bantu Kepemilikan Rumah untuk Milenial
Tapera dibentuk untuk mengelola program perumahan rakyat di Indonenia, dengan berdasarkan asas gotong-royong. Baik dari kalangan ASN BUMN/BUMD/BUMDES, TNI/Polri, Pekerja Swasta maupun Pekerja Mandiri.
Program Tapera akan mulai dijalankan pada Januari 2021. Selain mendapat berbagai fasilitas pembangunan hunian pertama, biaya renovasi rumah pun menjadi beberapa manfaat lainnya. Dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, akan semakin membuka kesempatan masyarakat Indonesia untuk punya hunian yang diidamkan. (Rifqi Firdaus)