Milenianews.com, Padang – Salah satu SMK di Kota Padang, keluarkan peraturan wajib menggunakan jilbab bagi siswi non-muslim. Tindakan intoleransi tersebut terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang.
Sebelumnya, polemik tersebut menjadi perbincangan hangat sampai mendapat perhatian dari Gubernur Sumatera barat, Irwan Prayitno. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindakan yang salah. SMKN 2 Padang sudah menyalahi aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014.
Baca Juga : Siswa tak Punya Akses PJJ, Boleh Belajar di Sekolah
“Jadi, siswi-siswi di sekolah negeri SD, SMP, SMA, boleh memilih berpakaian muslimah, berjilbab juga boleh. Kalau tidak memakai pun boleh juga. Itu sudah ada ada opsinya di Permendikbud tahun 2014,” ujar Irwan dalam tayangan salah satu program TV, Senin(25/1).
Beredarnya video intoleransi terhadap siswi SMK non-muslim
Menurutnya, wajibnya siswi non-muslim berjilbab, jadi masalah karena diduga ada pemaksaan untuk pakai jilbab. “Nah, itu yang salah,” lanjutnya. Irwan menyebut, pihaknya akan menginvestigasi kasus tersebut.
“Kami akan investigasi dan akan mengecek siapa dan bagaimana ceritanya. Juga, kami akan bertindak tegas kepada pelanggar aturan,” tegasnya.
Baca Juga : KBM Tatap Muka di Sekolah Masih akan Tutup pada Januari 2021
Kasus tersebut viral di media sosial yang menayangkan video orang tua murid siswi yang beradu argumen dengan pihak sekolah. Orang tua siswi tersebut mempertanyakan alasan aturan yang mewajibkan terhadap anaknya. Mengingat keluarga mereka berasal dari keluarga non-muslim.(Ahmad Fachrurozi)