Milenianews.com, Jakarta – Gojek keluarkan aturan tarif baru layanan ojek online (ojol) Go-Ride di 41 kota. Langkah ini dibuat, setelah melalui masa percobaan pemberlakuan tarif ojol baru sejak 1 Mei silam.
Tarif baru ini sesuai dengan aturan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojol yang merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348/2019. Dan akan mulai berlaku pada 3 Juli 2019 hari ini.
Menurut Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita mengatakan pihaknya punya misi yang sama dengan pemerintah dalam mendukung pendapatan mitra driver untuk mendukung iklim industri yang sehat.
Baca Juga : Kondisi Wali kota Suarabaya, Risma Semakin Membaik
“Tarif baru ini, sudah kami sesuaikan sesuai arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima hari ini, Selasa (2/7),” katanya dikutip Kumparan, Rabu (03/07).
Ke-41 kota tersebut dibagi tiga wilayah. Pembagian zonanya sesuai dengan yang tertulis dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.
Berikut ini pembagian zona beserta tarif tersebut :
Zona 1
Mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali. Tarif batas bawah di Zona 1 sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Zona 2
Meliputi wilayah Jabodetabek. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Zona 3
Meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku. Tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000. (Ikok)