News  

Resmi! Richard Eliezer Bebas Bersyarat

rICHARD

Milenianews.com, Bogor – Pelaku pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah dinyatakan bebas bersyarat. Richard ditahan di Rutan Salemba Jakarta serelah di vonis 1.5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian sejak 4 Agustus 2023 bebas bersyarat.

“Benar, sejak 4 Agustus Eliezer mengikuti program bebas bersyarat,” kata Rika Apriyanti  selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Baca juga : Bjorka Kembali Aktif, Bantah Pengalihan Kasus Ferdy Sambo

Richard Eliezer bukan lagi seorang napi, namun kini menjadi klien penjara

“Statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” sambung Rika.

Bebas bersyaratnya Richard Eliezer merupakan proses dukungan di luar penjara, bagi mereka yang dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun 3 bulan dan telah menjalani setidaknya dua pertiga dari hukuman mereka.

Dalam kasusnya, Bharada E dinyatakan bersalah secara hukum dan dibujuk untuk melakukan kejahatan yang dapat didakwa dengan berpartisipasi dalam pembunuhan Brigadir J. Richard divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023.

“Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu (9/8).

Hukuman penjara satu setengah tahun lebih ringan pada saat Bharada E menjalani hukuman sebelum keputusan pengadilan. Selain itu, status JC untuk Richard Eliezer juga telah diterima

Hakim menilai meski Richard bukan pemeran utama, ia juga dinilai telah menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan kejujurannya.

Baca juga : Mengenal Hacker “Bjorka”, Sosok yang Menggegerkan Pemerintah Indonesia

Vonis Richard sangat ringan dari tuntutan jaksa umum (JPU) yang memerintahkan Richard mendekam selama 12 tahun penjara.

Jaksa menyimpulkan bahwa Bharada E memenuhi unsur pembunuhan berencana seperti yang dituntut dalam dakwaan Pasal 340 KUHP di gabungkan dengan Pasal 55(1) KUHP.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *