Milenianews.com, Jakarta – Sebanyak 603 perusahaan tercatat melanggar aturan PSBB di Jakarta. Sebanyak 89 perusahaan di antaranya dilakukan penutupan. Perusahaan yang ditutup terbukti melanggar bukan termasuk sektor yang dikecualikan pemprov DKI.
“89 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip Detik.com, Selasa (27/4).
Baca Juga : PSBB di Jakarta Diperpanjang sampai 22 Mei
Sedangkan 514 perusahaan lainnya diberi sanksi teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB.
Fase kedua PSBB di Jakarta, perusahaan yang melanggar dilakukan penegakkan
Perusahaan yang diberi sanksi merupakan kategori perusahaan yang dikecualikan beroperasi dan diberi izin pemerintah untuk tetap buka.
“Sebanyak 100 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh,” ujarnya.
“Sedangkan 414 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan,” kata Andri.
Baca Juga : PSBB Fase Kedua di Jakarta, Anies : Sekarang Fase Penegakkan
Data tersebut tercatat dari hasil sidak Pemprov DKI sejak 14-27 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan fase kedua yang diberlakukan di Jakarta.
Berlakunya PSBB fase 2 ini sampai 22 Mei 2020, dan untuk kali ini sudah dilakukan penegakkan bagi yang masih membandel. (Ikok)