Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait Perizinan Usaha, Periklanan, Pmebinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Elektronik.
Revisi tersebut diperlukan agar usaha UMKM tidak terganggu akan kehadiran projek S TikTok Shop yang menjadi sumber kekhawatiran. Revisi tersebut telah diwacanakan sejak tahun lalu, namun belum diterbitkan hingga saat ini.
Baca juga : Tiktok Hadirkan Saluran “Tiktok TV”
Padahal, terdapat banyak UMKM yang bisnisnya mulai terdampak sebab belum ada kebijakan terbaru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Ini (revisi Permendag 50/2022, Red) sangat mendesak. Untuk memastikan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisi aturan tersebut. Aturan ini sepertinya macet di Kementerian Perdagangan,” pungkas Menkop UKM Teten Masduki mengutip dari Investor Daily, Kamis (6/7).
Kekhawatiran tersebut pertama kali muncul di Inggris. Di mana projek tersebut dicurigai sebagai cara perusahaan untuk mengumpulkan data produk yang populer di suatu negara, kemudian diproduksi di Tiongkok.
Dengan revisi Permendag, diharapkan industri dalam negeri akan dilindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM dan Konsumen. Harga produk impor juga diharapkan tidak akan berdampak negatif dengan harga produk UMKM.
Dirinya menambahkan, Revisi Permendag tersebut juga menjadi langkah awal untuk mengtatur model bisnis social commerce. Diperlukan aturan yang lebih rinci terkait peraturan White Labelling agar tidak merugikan UMKM.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membatasi masuknya produk impor ke pasar digital Indonesia. Sebab produk asing yang di jual di TikTok Shop dan e-commerce lainnya sebetulnya juga banyak diproduksi oleh UMKM dalam negeri.
Baca juga : Semakin Naik Daun, The Originote Berhasil Raih Brand Choice Award 2023
“Kami tidak bermaksud untuk menutup pasar Indonesia bagi produk asing. Namun, kami ingin produk asing atau impor mengikuti aturan yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” pungkas Teten.
Ia berharap agar pasar ekonomi digital di Indonesia, yang diprediksi nilainya mencapai Rp5.400 triliun pada tahun 2030, dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh industri dalam negeri, termasuk UMKM. Jika Permendag ini tidak segera dilakukan, kemungkinan akan semakin banyak UMKM yang harus berhenti bisnisnya.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.