News  

Prabowo Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres 111/2025

Milenianews.com, Jakarta -Dulu orang mengira ancama i online, narkoba, hingga perubahan iklim yang masuk radar pertahanan, tetapi juga penyebaran budaya LGBTQ. Daftar ancaman negara rupanya kini lebih beragam daripada menu di aplikasi belanja.

Presiden Prabowo Subianto resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Perpres tersebut diteken di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun arah kebijakan pertahanan nasional selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Gentengisasi Prabowo Wujudkan Mimpi Rumah ASRI atau Sekedar Proyek Kosmetik di Tengah Ekonomi yang Lagi Sakit?

Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter

Dalam lampiran Perpres, tepatnya pada bagian Analisis Ancaman, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kelompok, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Pada kategori ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan berbagai persoalan yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional. Salah satunya adalah penyebaran budaya LGBTQ.

Selain itu, daftar ancaman nonmiliter juga mencakup:

  • Penyebaran ideologi terlarang
  • Lunturnya nasionalisme
  • Penyebaran paham ateisme
  • Separatisme
  • Terorisme dan radikalisme
  • Perang informasi
  • Krisis ekonomi
  • Judi daring
  • Pinjaman online ilegal
  • Perdagangan ilegal
  • Perompakan
  • Pencurian sumber daya alam
  • Peredaran narkotika

Pemerintah juga memasukkan ancaman lain seperti bencana alam, serangan siber, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, radioaktif, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian tertulis pada lampiran pada Perpres 111/2025 tersebut, seperti dilansir dari Tempo.

Menjadi Pedoman Sistem Pertahanan Negara

Perpres 111 Tahun 2025 disusun sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa kebijakan umum pertahanan negara berfungsi sebagai pedoman pengelolaan Sistem Pertahanan Negara sekaligus menjadi acuan dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan nasional.

Baca juga: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU: Perkuat Hak Warga Negara Namun Tuai Kritik

Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa dokumen tersebut memuat ketentuan umum, analisis faktor yang memengaruhi pertahanan, pokok kebijakan, solusi kebijakan beserta pernyataan risiko, hingga penutup.

Pokok kebijakan itu meliputi pembangunan pertahanan, pembinaan kemampuan, pengerahan kekuatan, regulasi, anggaran, serta sistem pengawasan.

Pertahanan Negara Tak Lagi Dimaknai Sebatas Konflik Bersenjata

Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pemerintah memandang pertahanan negara tidak lagi terbatas pada ancaman fisik atau agresi militer.

Dokumen tersebut memperlihatkan pendekatan pertahanan yang lebih luas dengan memasukkan aspek ideologi, sosial, budaya, ekonomi, teknologi, hingga keselamatan publik sebagai faktor yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional.

Dengan demikian, kebijakan pertahanan Indonesia periode 2025–2029 tidak hanya berbicara mengenai kekuatan militer, tetapi juga berbagai dinamika sosial yang dianggap memiliki dampak terhadap ketahanan negara.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *