News  

Pinjaman Macet di Fintech Lending Mencapai Rp1,43 T

rekomendasi buku tentang keuangan 5 Tips Menjaga Kesehatan Keuangan

Milenianews.com – Tingkat pinjaman macet pada sektor fintech lending semakin meningkat hingga mencapai Rp1,43 Triliun. Catatan tersebut diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut OJK, tingkat wanpresentasi 90 hari dari fintech p2p lending meningkat pada bulan Maret lalu. Entitas tersebut bertambah lebih dari 5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa perlunya penyelenggara dan pemberi pinjama untuk berhati-hati dan lebih selektif.

Baca juga : OJK dan BSI Beri Edukasi Keuangan Syariah di Pesantren Al Bayan Hidayatullah Makassar

Merujuk pada statistika OJK, TWP 90 sempat bergerak menurun secara konsisten pada September tahun 2022 lalu dari yang sebesar 3,07 persen menjadi 2,69 persen hingga bulan Februari tahun ini.

Penguatan tersebut terjadi selama lima bulan dan kembali bergerak naik menjadi 2,81 persen pada bulan Maret lalu. Tercatat TWP 90 mencapai Rp1,43 Triliun dari total outstanding pinjaman yang dibukukan Rp 51,02 Triliun per Maret 2023.

Pinjaman macet tersebut didominasi oleh segmen perseorangan dengan nilai Rp1,14 triliun dari sebanyak 463.790 rekening pinjaman. Sementara itu, segmen badan usaha mencatat pinjaman macet senilai Rp 290,79 miliar terhadap 344 rekening pinjaman.

Pinjaman tidak lancar juga berpotensi menjadi pinjaman macet yang membayangi fintech lending. Total pinjaman tidak lancar 30-90 hari bahkan mencapai Rp3,58 triliun dengan total hampir 2 juta rekening pinjaman.

Apabila dirincikan, sebanyak 1,95 juta rekening pinjaman perseorangan mencatat pinjaman tidak lancar senilai Rp3,30 triliun. Sementara, segmen badan usaha dengan nilai Rp277,53 miliar pinjaman tidak lancar dengan 535 rekening.

“Berdasarkan data Maret 2023, jumlah perusahaan p2p lending yang TWP 90 di atas 5 persen ada sebanyak 23 perusahaan (22,5% dari total penyelenggara 102),” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Peransuransian, lembaga Pinjaman dan Dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengutip dari Beritasatu, Selasa (9/5).

OJK imbau untuk perhatikan investasi pendanaan pada fintech lending

Menurutnya, jumlah perusaan fintech lending yang TWP 90 di atas 5% berfluaktif dibandingkan dengan bulan sebelumnya, serta perubahan jumlah TWP 90 dalam fintech lending selalu dinamis.

Faktor yang memengaruhi perubahan tersebut ialah kemampuan platform dalam memfasilitasi penyaluran dana, kualitas credit schoring dari penyelenggara kepada calon penerima pinjaman, dan kualitas proses collection pinjaman.

Dengan itu, OJK mengimbau kepada para pemberi pinjaman untuk memantau kualitas pinjaman dan memperhatikan perubahan TWP 90 pada setiap bulan. OJK juga akan memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara untuk mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet jika mereka memiliki TWP 90 di atas 5%.

Lanjutnya, ia menjelaskan fintech lending merupakan sarana mempertemukan antara pemberi dan penerima dana untuk melakukan pinjam memint auang secara elektronik tanpa tatap muka.

Baca juga : Optimalkan Kepesertaan Dana Pensiun, Asosiasi DPLK Gelar Rakernas Bersama OJK

OJK selalu menghimbau masyarakat bahwa investasi pendanaan pada fintech lending memiliki risiko yang tinggi sehingga masyarakat perlu menimbang antara manfaat dan risikonya.

“Sesuai ketentuan POJK 10/2022, penyelenggara p2p lending tidak wajib menyediakan mitigasi risiko bagi pengguna, misalnya melalui asuransi,” pungkas Ogi.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *