News  

Pemprov DKI Akan Nonaktifkan KTP Warganya yang Sudah Tidak Tinggal di Ibu Kota

Pemerintah Gencarkan KTP Digital Di HP

Milenianews.com, Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menonaktifkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP warga yang sudah tidak tinggal di ibu kota, semakin ramai dibicarakan.

Hampir dari 200.000 penduduk akan terdampak kebijakan tersebut. Tercatat ada 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta. Jumlah tersebut didominasi oleh warga yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI, namun dokumennya masih di Jakarta.

Baca juga : Kolom Agama Di E-KTP Tetap Ada

Rencana penonaktifan NIK tersebut, akan dilakukan pada bulan Agustus 2023. Bimbingan teknis kepada masyarakat akan diadakan dari bulan Mei hingga Juli 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut diterapkan guna menertibkan administrasi kependudukan di mana warga ber-KTP DKI wajib secara de facto berada di wilayah DKI Jakarta.

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” pungkas Budi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Salah satu pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mewajarkan jika KTP DKI milik warga yang sudah tidak tinggal di ibu kota dinonaktifkan.

“Ya, wajar dong. Ya, kan dinonaktifkan sementara. Ada sekian ratus ribu yang memang keberadaannya tidak diketahui,” imbuh Heru.

Penonaktifan KTP datangkan pro dan kontra dari masyarakat

Ia  juga menegaskan, kebijakan tersebut tidak ada hubungannya dengan perpindahan ibu kota negara pada tahun 2024 mendatang.

Budi kembali menjelaskan bahwa kebijakan tersebut membantu mengurangi potensi rugi keuangan daerah, untuk ketertiban administrasi, serta untuk mengurangi potensi golput hingga penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Namun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Beberapa masyarakat tidak setuju sebab NIK telah terintegrasi dengan banyak data atau urusan administrasi lainnya.

Baca juga : Pemerintah Gencarkan KTP Digital di HP

“NIK itu berhubungan dengan data-data perbankan, BPJS, Asuransi atau administrasi lain. Misalkan ada penonaktifan, terus berhubungan dengan sinkronisasi data apa gak harus bolak balik ini??? Kenapa sih ruwet banget urusan data diri. Jika khawatir ada pencatatan ganda kan data ada di E-KTP memangnya manual apa ya? Bukannya masih 1 server? Ini cuma tanya aja,” unggah @Ndons_Back pada laman twitter.

“Ya kalau tidak diketahui keberadaannya gimana? justru rawan dipake buat suara gelap kan kalo ga dinonaktifkan sementara,” unggah @kadal_dingin pada laman twitter.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *