News  

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Lebaran sampai 24 Mei 2021

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah perpanjang larangan mudik sampai 24 Mei 2021. Perpanjangan tersebut berlaku mulai hari ini, 22 April 2021.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga : Pasangan Bukan Muhrim Kepergok Mesum di Bulan Puasa

Sebelumnya, pemerintah hanya melarang mudik sampai tanggal 17 Mei 2021, saat waktu libur kerja karyawan sudah selesai.

Larangan dan perluasan tersebut terjadi sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadan.

“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.

Addendum tersebut dibuat sebagai langkah antisipasi peningkatan pergerakan penduduk. Hal tersebut berpotensi akan meningkatkan penularan COVID-19 antar daerah. Baik sebelum maupun sesudah mudik.

Perluasan waktu larangan mudik tersebut juga berdasarkan perhitungan hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan. Masyarakat yang hendak mudik biasanya terjadi pada rentang waktu H-7 dan H+7 lebaran.

Pemerintah perpanjang larangan mudik untuk menekan angka penyebaran COVID-19

Kiai Meninggal Dunia
Foto : Ilustrasi Covid-19.

Sementara itu, menurut presiden Joko Widodo (Jokowi), keputusan larangan mudik ini sangat tepat. Jika tak ada larangan mudik, maka kasus penularan COVID-19 bisa mencapai 140 ribu per harinya.

“Kalau mudik tidak kami larang, hitung-hitungan kami bakal ada lonjakan angka menjadi 120 ribu hingga 140 ribu kasus COVID-19 per hari. Jadi memang harus kita tekan terus,” kata Jokowi mengutip IDNTimes, Rabu (21/4/2021).

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, peningkatan mobilitas masyarakat di masa libur menyebabkan peningkatan angka kasus COVID-19 harian,” ujarnya.

Libur Idul Fitri tahun kemarin, rata-rata kasus positif naik sampai 93%. Sementara saat libur Tahun Baru Islam, naik sampai 119%.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Mudik Lebaran 2021 DILARANG!

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020 silam, juga alami kelonjakan kenaikan, sampai 95%.

“Larangan mudik harus disampaikan terus-menerus. Sebab masih ada 11% atau 17 juta orang ingin mudik,” jelas Jokowi.(Rifqi Firdaus)

Respon (12)

  1. Semoga dengan cara seperti ini bisa menekan kasus positif covid, udh kangen lebaran bisa kumpul dengan keluarga besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *