Milenianews.com, Jakarta – Harga yang terlalu tinggi untuk melakukan tes swab (usap) membuat masyarakat enggan melakukan tes sendiri dan dianggap merasa keberatan. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan segera mengatur harga untuk tes swab.
Jubir Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengaturan biaya tersebut, akan menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) yang diterapkan di fasilitas kesehatan swasta. Ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.
Baca Juga : Rapid Test tak Seharusnya Dijual Bebas
“Kami juga segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi, yang menyebabkan keberatan dari masyarakat untuk tes usap,” katanya, dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/8).
Tes Swab digartiskan untuk pasien rujukan dan contact tracing
Lanjutnya, tes swab digratiskan untuk pasien rujukan atau untuk pasien contact tracing. Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur tarif rapid test dengan tarif sebesar Rp.150 ribu. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.
Pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan tes rapid. Pasalnya harga saat itu masih bervariasi. SE ini dimaksudkan untuk memberi kepastian masyarakat agar lebih mudah mendapatkan layanan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga : Warga Bali Turun ke Jalan Tolak Rapid Test, Jerinx SID di Barisan paling Depan
Hingga Selasa (18/8), jumlah kasus pasien terkonfrimasi positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Penambahannya sebanyak 1.673 kasus terkonfirmasi, sehingga total menjadi 143.043 kasus, dengan 96.306 pasien telah sembuh dan 6.277 pasien meninggal dunia. (Rifqi Firdaus)
Sumber : Antara