Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perkuat digitalisasi pelayanan publik.
Penguatan sistem pelayanan publik ini, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Portal Pelayanan Publik, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Baca juga : KemenKopUKM Raih Penghargaan Badan Publik Informatif
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam Rapat Penguatan Koordinasi dan Sinergi Digitalisasi Pelayanan Publik mengatakan, maka dari itu, PANRB harus bersinergi dengan Kominfo, terutama dalam segi teknologi dan infrastruktur.
“Kementerian PANRB, khususnya Deputi Bidang Pelayanan Publik, memiliki tiga program strategis yang membutuhkan dukungan dari segi teknologi informasi, di antaranya pengelolaan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!, penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi melalui pembangunan Portal Pelayanan Publik, dan Mal Pelayanan Publik Digital,” ungkap di Jakarta, Rabu (11/1).
Namun, menurutnya, saat ini SP4N-LAPOR! masih menghadapi masalah integrasi aplikasi sejenis. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan aplikasi umum bidang pelayanan publik agar terintegrasi dalam Portal Pelayanan Publik.
Kemudian terkait dengan rencana strategis, Diah menyampaikan untuk Portal Pelayanan Publik, PANRB bertanggung jawab dalam integrasi proses bisnis pemerintah pusat.
Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan menyediakan penggunaan data kependudukan melalui KTP elektronik digital serta menyiapkan pemanfaatan KTP elektronik tersebut untuk layanan transportasi.
Sedangkan Kominfo bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan Portal Pelayanan Publik yang terintegrasi, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.