Milenianews.com, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (persero), akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 pos penyeberangan di seluruh Indonesia. Penyesuaian tarif tersebut wacananya akan mulai berlaku pada 03 Agustus 2023 mendatang.
Shelvy Arifin selaku Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan, perubahan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Kelas Turis Antar Provinsi dan Internasional.
Baca Juga : Rencana Trem, Paksa Pemkot Bogor Minta Kucuran Dana Rp 1,7 triliun
Tarif baru pos penyeberangan
Selain itu, beberapa faktor yang menyebabkan penyesuaian tarif tersebut antara lain kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi dan kenaikan kurs dollar yang mempengaruhi biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen tersebut menambah biaya penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola PT ASDP. Salah satu komponen energi yang cukup dominan tersebut yakni sekitar 40-50 persen dari biaya operasional. Selain itu, revisi harga bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” kata Shelvy Arifin, Minggu (23/7).
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional maksimal naik hingga 5 persen. Sementara itu, untuk penerapan tarif terpadu Merak-Bakauhen, penyeberangan tersibuk di Indonesia, adalah 5,26 persen.
Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang Pembiayaan Syariah: Prinsip, Manfaat dan Tantangan
Berikut 29 lintasan penyeberangan ASDP yang mengalami penyesuaian tarif, mulai berlaku 3 Agustus 2023
1. Merak – Bakauheni,
2. Ketapang-Lembar,
3. Jangkar-Lembar,
4. Jangkar-Kupang,
5. Ketapang-Gilimanuk,
6. Padangbai-Lembar,
7. Surabaya-Lembar,
8. Kendal-Kumai,
9. Sape-Waikelo,
10. Sape-Labuan Bajo,
11. Sape-Waingapu,
12. Tanjung Api Api-Tanjung Kalian,
13. Batam-Kuala Tungkal,
14. Batam-Mengkapan,
15. Batam-Sei Selari,
16. Karimun-Mengkapan,
17. Karimun-Sei Selari,
18. Mengkapan-Tanjung Pinang,
19. Dumai-Malaka,
20. Dabo-Kuala Tungkal,
21. Bajoe-Kolaka,
22. Balikpapan-Taipa,
23. Balikpapan-Mamuju,
24. Bitung-Ternate,
25. Bira-Sikeli,
26. Bitung-Tobelo,
27. Pagimana-Gorontalo,
28. Siwa-Lasusua, dan
29. Batulicin – Garongkong.
Baca Juga : Pedagang Nakal Bebankan Biaya Transaksi QRIS ke Pembeli, YLKI Angkat Suara
Berikut perkiraan besaran tarif barunya
Besaran tarif baru untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Sedangkan, untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.