Milenianews.com, Jakarta – RKUHP menuai banyak kontra dari masyarakat sipil. Bagaimana tidak, dalam isi RUU tersebut, banyak pasal yang bisa dan akan merugikan masyarakat.
Pengesahan RUU tersebut juga terkesan terburu-buru. Bahkan kritikan juga dilontarkan atas keputusan yang sangat terburu-buru tersebut.
Senin (23/09), di berbagai wilayah di Indonesia, mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung DPR. Demo yang dilakukan para mahasiswa murni untuk menyelamatkan rakyat sengsara dari keadaan lebih sengsara.
Baca Juga : Ingin Cepat Sukses? Mahasiswa harus menjadi Digitalpreneur
Penundaan Pengesahan
Aksi mahasiswa yang dilakukan pada Senin dilakukan untuk menolak revisi UU KPK dan menolak pengesahan sejumlah Undang-undang yang menuai polemik.
Diantaranya penolakan terhadap RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU PKS.
Sikap presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri, tak merespon aspirasi masyarakat yang menolak revisi UU KPK.
Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk mencabut revisi RUU KPK.
Tapi ia malah menolak dan hanya menyuruh DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU minerba dan RUU Permasyarakatan dan RUU PKS tidak dilakukan oleh DPR periode sekarang.
Aksi Mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI tak mendapat respon yang diharapkan. Demo berakhir sampai pukul 21.00 WIB setelah mahasiswa disuruh untuk membubarkan diri.
Baca Juga :Kang Fhey : Jika Mau Sukes, Harus Berusaha
Selasa (24/09) ini mahasiswa akan kembali menggelar aksi turun ke jalan dengan massa lebih banyak. Mengingat penundaan pengesahan tersebut sampai hari ini juga akan langsung disahkan.
Foto : Twitter
Pasal kontroversial yang terdapat dalam RUU KUHP tersebut memang bersifat sangat ketat. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menajalankan kehidupannya sehari-hari.
Berikut isi dari 10 pasal Kontroversial yang bikin heboh :
- Ayam Peliharaan masuk dan makan di kebun orang Denda Rp 1 juta
- Hidup gelandangan terkena Denda Rp 1 juta
- Pelaku santet Dipenjara 3 tahun
- Suami perkosa istri sendiri Dipenjara 12 tahun
- Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan Dipenara 6 bulan
- Penjahat di atas 75 tahun Tak Dipenjara
- Perkosa hewan Dipenjara 1 tahun paling lama
- Bersikap tidak hormat terhadap hakim Dipenjara 5 tahun
- Kenakalan para Bad Boy dikenakan hukuman pidana Denda Rp 10 juta
- Pengkritik presiden Dipenjara 6 bulan
Foto : Isi RUU PKS/Twitter
Gerakan mahasiswa ini murni untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Presiden dan DPR untuk tak main-main dengan regulasi yang sedang dibahas.
Baca Juga : Dimana Kalian Yang Mengaku Milenia
Juga harus dilakukan pematangan bahasan dengan waktu yang tida sangat singkat untuk disahkan. (Ikok)