News  

Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Anggota PPS

Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Anggota PPS

Milenianews.com – PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang KPU Kabupaten/Kota bentuk dengan tugas untuk melaksanakan pemilu tingkat kelurahan/desa. Pembentukan PPS paling lambat adalah enam bulan sebelum pemilu berlangsung dan harus segera melangsungkan pembubaran maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.

Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab PPS yang sebenarnya? Simak artikel berikut.

Tugas Anggota PPS

Tugas anggota pps telah di atur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Berikut adalah tugas tugas anggota PPS :

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara
  3. Melakukan perbaikan dan mengumpulkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara
  4. Mengumumkan daftar pemilihan tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu tingkat kelurahan/desa.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Generas Milenial Harus Berpartisipasi Dalam Pemilu

Dalam menjalankan tugas tersebut, PPS melaksanakan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

5 Wewenang Anggota PPS

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Suara Generasi Milenial : Pak Satukan Lagi Indonesia

Dalam melaksanakan wewenang, PPS mempunyai kewajiban:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah artikel mengenai pengertian PPS, tugas PPS serta Wewenang anggota PPS. Sobat tertarik menjadi anggota PPS di pemilu 2024 nanti? Apa saja yang harus kita siapkan? Nantikan artikel lainnya di MileniaNews. (Lala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *