News  

KemenKopUKM Inisiasi Pembentukan Otoritas Pengawasan Koperasi

Koperasi Indonesia

Milenianews.com, Jakarta – Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK). Pernyataan tersebut diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi di Jakarta, Selasa (6/12).

“Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM,” ucap Zabadi.

Ia memastikan bahwa OPK akan diisi juga oleh perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.

Melalui wawancaranya, Zabadi mengungkapkan bahwa pengawasn koperasi tidak di bawah otoritas semacam OJK dan tidak di bawah bank sentral. Amerika Serikat dan Jepang menjadi tolak ukur perencanaan tersebut.

Oleh karena itu, Zabadi memastikan bahwa pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM. Hal itu sudah tertuang dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

“Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop,” kata Zabadi.

Jadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Termasuk jika nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

“Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perijinan dan pengawasannya berada di bawah OJK,” jelasnya.

Sementara koperasi yang sifatnya close loop adalah yang murni KSP. “KSP itu hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam,” tegas Zabadi.

Menurutnya, nantinya akan diatur rasio modal, rasio penyaluran, rasio BMPK-nya, dan sebagainya. “Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop,” katanya.

Dicontohkan, bila 60 persen sumber modalnya dari luar, itu masuk kategori open loop, sementara bila hanya 20-30 persen masih close loop. “Kira-kira seperti itu pengaturannya. Tapi, berapa pastinya prosentase permodalan KSP akan kita atur,” imbuh Zabadi.

Menurut Zabadi, terminologi koperasi yang open loop dan close loop itu hanya untuk memudahkan pemahaman saat membahas RUU PPSK.

“Jadi, jelas tergambar, mana koperasi yang harus diawasi OJK dan mana yang tidak,” tegas Zabadi.(Nadya Nurrahmah)

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *