Milenianews.com, Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hokky Situngkir menegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawasan Perlindungan Data Pribadi (PDP) guna menjamin keamanan data masyarakat Indonesia.
“Memang ada urgensi. Perlu ada satu badan atau lembaga yang mengawasi bagaimana data-data masyarakat kita ini dijaga,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip MileniaNews, Jumat (18/10) di Jakarta.
Baca juga: Kemenkominfo Soroti Aplikasi “Temu” yang Ancam UMKM
Undang-undang pengawasan PDP Indonesia
Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain mengatur tentang jenis data pribadi, hak subjek data pribadi. Lalu juga pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Khususnya dalam pemrosesan data pribadi, dan transfer data pribadi.
Selain itu, undang-undang mengatur sanksi administratif, penyelesaian sengketa dan hukum acara. Serta juga ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi.
Lembaga pengawas akan dibentuk antara lain untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi. Sebagaimana mengawasi kepatuhan pengendali data pribadi. Serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi.
Hokky mengatakan bahwa payung hukum pembentukan lembaga pengawas PDP saat ini masih dalam proses penyusunan.
Lalu Hokky juga menerangkan bahwa ada dua regulasi yang disiapkan. Khususnya sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP, yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Baca juga: Kemenkominfo Bakal Buka Pelatihan Untuk Keamanan Siber
“Semuanya sedang berproses. Apakah setelah pelantikan presiden baru? Itu saya tidak bisa memastikan. Hal tersebut karena posisinya saat ini bukan lagi di Kominfo. Tinggal menunggu saja,” katanya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengatakan bahwa aturan turunan dari undang-undang tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dana Hak Asasi Manusia.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.