News  

Kemenag Perpanjang Izin Operasional BMH Sumatera Utara

Katim Penaiszawa Sumatera Utara Sari Putra S.Ag, M.Com.I  menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan legalitas izin operasional kepada Lukman BAMS, selaku ketua BMH Sumatera Utara di kantor Kemenag Sumut, Medan, Rabu  (13/9/2023). (Foto: Dok BMH)

Milenianews.com, Medan– Terbukti Dipercaya, Kemenag Perpanjang Izin Operasional BMH Sumatera Utara. Hal tersebut ditandai dengan diserahterimakannya  Surat Keputusan (SK) perpanjangan legalitas izin operasional oleh Kemenag Provinsi Sumatera Utara.

Simbolis penyerahterimaan SK ini dilakukan oleh Katim Penaiszawa Sari Putra S.Ag, M.Com.I kepada Lukman BAMS, selaku ketua BMH Sumatera Utara di kantor Kemenag Sumut, Medan, Rabu  (13/9/2023).

Surat Keputusan izin perpanjangan operasional yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi Nasution, S.Ag, MM, menandakan bahwa Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Sumatera Utara terbukti baik dan dapat dipercaya mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial kemanusiaan lainnya di wilayah Sumut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, SK izin perpanjangan operasional BMH sudah keluar. Ini sebagai wujud penilaian pemerintah kepada BMH Sumut cukup baik dalam tata kelola dana ummat yang sesuai syar’i, regulasi dan NKRI, ” terang Lukman dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Tak lupa Lukman mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat luas terhadap kinerja BMH Sumut. “Kami sangat berterima  kasih kepada Kemenag Sumut, Baznas dan para muzakki serta mustahik atas dukungannya kepada BMH selama ini. Mari terus kita eratkan kebersamaan ini, untuk kebaikan ummat dan bangsa ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *