Milenianews.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberlakukan larangan isolasi mandiri mulai Senin (14/9). Pasien positif Covid-19 yang terinfeksi tanpa gejala atau ringan, sekarang tidak diizinkan lagi isolasi di rumah.
Jika ada yang positif mulai Senin (14 September 2020), akan di isolasi di tempat yang telah disediakan pemprov DKI. “Madi mulai besok, (Senin, 14 September) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan,” ucap Anies dalam konferensi virtual, Minggu (13/9).
Baca Juga : Anies Baswedan akan Larang Isolasi Mandiri di Rumah Masing-masing, harus di Rumah Sakit
Hal tersebut, menjadi upaya pemerintah dalam mengurangi penurunan pada klaster rumah. Meski OTG, atau ringan rentan terjadi penularan terhadap orang-orang di dalam rumah.
Pemprov DKI Jakarta yang dibantu pemerintah pusat akan mendukung tempat-tempat untuk isolasi waraga dinyatakan positif Covid-19. Yakni mulai dari Wisma Atlet, hingga hotel-hotel. Jika ada yang positif dan menolak isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah, maka akan dijemput oleh petugas kesehatan dengan aparat penegak hukum. (Rifqi Firdaus)