Milenianews.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, didampingi oleh anggota majelis hakim Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Baca juga: 5 Pekerjaan yang Tidak Akan Hilang
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh dalam sidang.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Majelis Hakim menetapkan bahwa apabila Harvey tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: KPK Panggil Dosen ITS Terkait Korupsi Pengadaan Kapal TNI AL
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia, mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Putusan ini pun diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.