Musik, News  

Candra Darusman Dorong Digitalisasi Royalti Musik, DPR Target Rampungkan Revisi UU Hak Cipta

UU Hak Cipta

Milenianews.com, Jakarta – Musikus sekaligus mantan pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman, menegaskan perlunya penguatan peran LMKN dalam mengelola royalti musik di Indonesia. Menurutnya, digitalisasi adalah langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk soal transparansi dan distribusi royalti.

Baca juga: DPR Sahkan Naturalisasi Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans, Garuda Punya Senjata Baru

“Memperkuat peran dari LMKN agar ia bisa tegas mengkoordinasi semua LMK agar tidak tumpang tindih. Karena masih ada tumpang tindih di lapangan,” kata Candra. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, pada Kamis (28/8).

DPR selesaikan revisi dalam dua bulan

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi UU Hak Cipta bisa rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Revisi ini diharapkan mampu mengakhiri polemik pembagian royalti musik yang sudah lama menjadi sorotan.

Candra, yang juga mendirikan Pusat Studi Ekosistem Musik, menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak boleh berhenti pada soal pembagian royalti semata. Lebih dari itu, regulasi baru harus mampu meningkatkan kapasitas LMKN, baik dari sisi regulasi maupun kualitas sumber daya manusia. DPR dalam prosesnya juga akan melibatkan para pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu, musisi, penyanyi, hingga pelaku usaha.

Menurut Candra, penguasaan teknologi digital menjadi kunci penting. “Misalnya untuk konser sekarang sudah ada aplikasinya, dan dengan aplikasi itu pengumpulan royalti dari konser naik tiga kali lipat. Jadi, ini menandakan bahwa memang digital itu solusi. Akan tetapi, mari kita sepakati digital yang seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas SDM di LMKN dalam mengelola data. Dengan sistem digital yang solid, distribusi royalti kepada pencipta, penyanyi, hingga pemusik akan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Musik Indonesia siap naik level

Kesadaran pelaku usaha pun mulai tumbuh. Tercatat ada sekitar 30 ribu tempat usaha di Indonesia yang telah membayar royalti, sebagai bentuk penghargaan terhadap karya musik. Untuk memperkuat sistem, DPR sepakat penarikan royalti akan dipusatkan sementara di LMKN agar lebih transparan. Selain itu, DPR juga menyepakati dilakukan audit terhadap sekitar 15 LMK yang ada supaya distribusi royalti lebih adil.

Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan revisi UU Hak Cipta sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku industri musik. “Revisi ini menjadi landasan kuat untuk melindungi hak pencipta sekaligus menciptakan ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Lampung Dukung Penuh Pembentukan Perda Anti-LGBT

Dengan langkah digitalisasi yang terukur serta dukungan regulasi yang jelas, ekosistem musik Indonesia diharapkan bisa semakin maju, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi para pencipta serta pelaku industri.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *