News  

ASN Tak Boleh Ikut Kampanye, Jika Ada Langsung Diproses

Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemprov Papua.
Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemprov Papua.

Milenianews.com, Papua – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut berkampanye. Aturan netralitas ini harus dipatuhi dan terus dijaga, khususnya menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca juga: Pemprov Papua Lakukan Resionalisasi Jumlah ASN di Wilayahnya

Ramses Limbong mengatakan ASN tidak boleh berpihak terhadap bacalon (bakal calon) daerah. “Apapun hukumnya ASN harus netral, mau satu darah, keluarga ataupun apapun itu, pegawai pemerintahan tak boleh bepihak,” katanya ke media, usai apel gabungan di halaman gedung Pemprov (Pemerintah Provinsi) Papua, Senin (2/9).

“Silakan menyalurkan pilihan pada saat pencoblosan, jadi ASN diwajibkan atau dapat memilih, akan tetapi tak boleh untuk ikut terlibat dalam kampanye. Jika ada ASN yang ikut berkampanye, maka proses hukum akan menanti,” tambahnya.

Ramses menjelaskan, ASN hukumnya wajib netral yang mana tak boleh terlibat aktif dalam berkampanye, lalu memengaruhi orang untuk memilih paslon (pasangan calon).

Baca juga: Program Binter Kitorang Basudara, Sigap Berikan Pertolongan Untuk Warga Papua Selatan

“Laporan secara formal belum ada, jika ada maka kami akan segera tindaklanjuti, sejauh ini hanya laporan non formal saja,” jelasnya.

“Misalnya ada ASN yang ikut berkampanye, silakan datang dengan membawa bukti-bukti jangan asal melaporkan baik ke Gakkumdu maupun ke Pemprov Papua maka akan lasung ditindaklanjuti. Ingat kami tidak melihat itu siapa atau apapun, jika ada yang mengadukan ke Pemprov maka tetap segera kami proses,” ujarnya menjelaskan terkait adanya pelanggaran dari ASN.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *