18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Tambahan: SKB 3 Menteri Siap Terbit!

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Libur Nasional Tambahan: SKB 3 Menteri Siap Terbit!

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi libur nasional tambahan. Keputusan ini merupakan bagian dari perpanjangan euforia perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh sehari sebelumnya, pada 17 Agustus. Libur tambahan ini diberikan sebagai bentuk dukungan atas antusiasme masyarakat dalam merayakan kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Menjelang 17 Agustus Tuai Pro-Kontra

Pengumuman libur nasional ini berasal dari pusat pemerintahan di Jakarta, disampaikan oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara. Informasi ini juga telah disebarkan melalui berbagai platform media nasional dan situs resmi pemerintah seperti kemenag.go.id, kemnaker.go.id, menpan.go.id, setkab.go.id, dan indonesia.go.id sebagai tempat publik bisa mengakses SKB 3 Menteri dalam bentuk PDF nantinya.

SKB terbit antara 6–7 Agustus 2025

Libur tambahan ini akan berlaku pada Senin, 18 Agustus 2025. Sementara itu, SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri sebagai dasar hukumnya, dipastikan akan segera diterbitkan setelah koordinasi lintas kementerian selesai pada 5 Agustus 2025. Dokumen resmi diperkirakan rilis antara tanggal 6 hingga 7 Agustus 2025, dan masyarakat diminta untuk memantau situs-situs resmi guna mengakses file resminya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan ini meliputi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, turut menyampaikan informasi bahwa kebijakan libur ini sudah melalui pertimbangan pemerintah. Menteri PAN-RB Rini Widyantini juga menegaskan bahwa “SKB-nya akan segera diterbitkan.” Sedangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, “Insyaallah dalam satu atau dua hari (sejak 5 Agustus), SKB-nya akan keluar.”

Libur ini diberikan sebagai hadiah kemeriahan HUT RI ke-80

Libur ini bukan sekadar waktu kosong tambahan, melainkan dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang ikut merayakan hari kemerdekaan dengan berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval, dan syukuran bersama. “Ini adalah bentuk penghargaan dan kegembiraan nasional, sekaligus mempermudah masyarakat yang mudik atau ikut event HUT RI,” ujar Juri Ardiantoro. Pemerintah juga menilai bahwa peringatan 80 tahun kemerdekaan adalah momen istimewa yang patut dirayakan lebih panjang.

Baca juga: Makna Dibalik Lomba Panjat Pinang di Setiap Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Proses penetapan libur nasional ini melalui jalur koordinasi antarinstansi pemerintah sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2025. Setelah pembahasan rampung pada 5 Agustus, langkah selanjutnya adalah penerbitan resmi SKB yang akan disebarluaskan melalui situs-situs kementerian terkait. Masyarakat juga dihimbau untuk memantau media daring seperti Kontan, Suara.com, Liputan6, dan Tirto yang rutin mengabarkan perkembangan SKB tersebut. Dengan mekanisme digital ini, publik diharapkan bisa mendapatkan informasi resmi secara cepat dan akurat.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *