Sertifikasi Kompetensi: Jembatan Vital Menuju Profesionalisme Unggul dan Mutu Pendidikan Tinggi

Sertifikasi Kompetensi
Ilustrasi

Milenianews.com, Mata Akademisi – Pengembangan diri dosen melalui sertifikasi kompetensi menjadi isu krusial dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi, terutama di tengah tuntutan link and match antara perguruan tinggi dan kebutuhan industri. Dosen tidak hanya dituntut menguasai keilmuan secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan, terukur, dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja. Penguasaan kompetensi inilah yang menjadi kunci agar lulusan perguruan tinggi mampu menjawab kebutuhan industri secara nyata.

Sejalan dengan hal tersebut, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 menegaskan bahwa dosen merupakan profesi yang mensyaratkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai bagian dari penguatan profesionalisme dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi.

Baca juga: Peluang Fintech untuk Pembangunan Nasional: Dari Inovasi Teknologi ke Penciptaan Lapangan Kerja

Pembelajaran Sepanjang Hayat (Lifelong Learning)

Teladan yang baik ditunjukkan oleh pimpinan perguruan tinggi sebagaimana tercermin dari seorang Rektor dari Cyber University, kampus yang terkenal sebagai The First Fintech University in Indonesia, secara aktif mengikuti dan memperoleh Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada bidang Metodologi Pelatihan dengan kualifikasi Instruktur Master. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi pengakuan formal atas kompetensi yang dimiliki, tetapi juga mencerminkan komitmen pimpinan akademik untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri keteladanan tersebut memiliki makna strategis.

Seorang dosen terlebih pimpinan perguruan tinggi adalah role model bagi sivitas akademika. Ketika dosen dan pimpinan kampus secara aktif mengikuti sertifikasi profesi, maka budaya pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) akan tumbuh secara nyata di lingkungan perguruan tinggi.

Lebih jauh, pengembangan diri dosen melalui sertifikasi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa dosen merupakan profesi yang mensyaratkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.

Baca juga: Perkembangan, Peluang dan Tantangan Fintech dalam mendukung Usaha UMKM

Sertifikasi Kompetensi Dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi 

Pada bagian Profesi Dosen, peraturan ini menegaskan bahwa sertifikasi dosen merupakan bagian dari upaya menjamin profesionalisme dan mutu dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa kompetensi dosen mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Sertifikasi baik sertifikasi pendidik maupun sertifikasi kompetensi profesi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa keempat kompetensi tersebut tidak hanya dimiliki secara normatif, tetapi juga terukur dan diakui secara nasional. Dengan demikian, sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sarana pengembangan diri yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain berdampak pada mutu akademik, sertifikasi juga berimplikasi pada pengembangan karier dan kesejahteraan dosen. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mengaitkan sertifikasi dengan sistem karier, promosi jabatan akademik, serta tunjangan profesi dosen. Artinya, dosen yang secara aktif mengembangkan diri melalui sertifikasi akan memiliki peluang lebih besar untuk peningkatan karier yang berkelanjutan dan pengakuan profesional yang layak.

Baca juga: Peran Kampus Siber dalam Mendorong Ekonomi Berbasis Nilai

Kesimpulan

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pengembangan diri melalui sertifikasi dijadikan sebagai gerakan bersama di perguruan tinggi, bukan hanya kewajiban individual. Keteladanan pimpinan, dukungan institusi, serta pemahaman regulasi yang baik akan memperkuat posisi dosen sebagai profesi yang bermartabat, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Pada akhirnya, sertifikasi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana strategis untuk membentuk dosen yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan tinggi dan pembangunan bangsa.

Oleh: Cep Adiwihardja, Staf Wakil Rektor II Bidang Non Akademik Cyber University

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *