Milenianews.com, Mata Akademisi– Syaikh Abu Syuja’ dalam kitab Matan Taqrib menulis bahwa orang yang bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan harus mengqadha puasa dan membayar kafarat (denda).
Perbuatan tersebut menjadi hukuman terbesar bagi orang yang berpuasa. Padahal qadha diperuntukkan bukan untuk pelanggar puasa. Tapi bagi orang sakit, safar, haid, dan nifas.
Sementara kafarat memang harus ditebus bagi pelanggar puasa. Bagi yang bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan kafaratnya, tulis Abu Syuja’, adalah membebaskan budak. Apabila tidak ditemukan, puasa dua bulan berturut-turut. Andaikata tidak mampu, solusinya memberi makan enam puluh orang miskin
Volumenya, dalam Matan Taqrib disebutkan satu mud per orang yang ekivalen dengan 600 gram. Bagi mereka yang bijaksana dibulatkan jadi satu kilogram. Malah ada yang membayarkannya lebih dari itu.
Zaman dulu, satu mud itu disetarakan dengan satu raupan kedua tangan orang dewasa. Yang lebih afdhal diberikan makanan siap saji. Karena dilengkapi dengan lauk.
Berbeda dengan qadha dan kafarat adalah fidyah. Kalau qadha itu mengganti puasa dengan puasa karena ada dispensasi untuk tidak mengerjakannya. Kafarat itu menebus puasa bukan dengan puasa (seperti yang diuraikan di atas) dan terjadi karena pelanggaran.
Sementara fidyah juga bertujuan menebus puasa, tapi bukan dengan berpuasa. Berbeda dengan kafarat yang harus ditebus karena pelanggaran, fidyah harus dibayar oleh orang yang tak mampu menunaikan puasa. Misalnya, orangtua renta dan orang sakit menahun yang diperkirakan tak dapat sembuh.
Untuk volume fidyah, tulis Syaikh Abu Syuja’ adalah satu mud per hari, sesuai hari-hari yang ditinggalkan.
Bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui? Ada yang menarik yang diungkap Syaikh Abu Syuja’, yakni mereka cukup membayar qadha puasa yang ditinggalkan kalau khawatir terhadap kesehatan diri sendiri.
Namun mereka harus membayar puasa yang ditinggalkan dengan qadha dan kafarat sekaligus apabila mereka takut kesehatan anak mereka terganggu. Kafarat yang harus dibayarkan besarnya satu mud.
Perlu dicatat, wanita hamil dan menyusui lebih tepat dianalogikan seperti orang sakit, safar, haid, dan nifas ketimbang orangtua renta dan sakit menahun. Karena itu mereka lebih tepat membayar qadha puasa ketimbang fidyah.
Kebolehan berbuka bagi wanita hamil dan menyusui tidak serta merta. Artinya, bagi mereka yang sehat dan kuat sebaiknya memilih berpuasa. Karena berpuasa itu sebenarnya lebih baik.
Penulis: Dr. KH. Syamsul Yakin MA., Pendiri Lembaga Dakwah Darul Akhyar (LDDA) Kota Depok.