Milenianews.com, Mata Akademisi– Institusi/Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat dalam dekade terakhir ini. Perkembangan ini terjadi di hampir semua lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Kemajuan serupa juga terjadi di sektor riil, seperti hotel syariah, Multi Level Marketing (MLM) Syariah, dan sebagainya.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah bulan Agustus 2020 yang dilansir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah Bank Umum Syariah berjumlah 14 buah, Unit Usaha Syariah atau bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) berjumlah 20 buah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berjumlah 162 buah.
Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa institusi keuangan syariah Indonesia merupakan terbanyak di dunia mencapai lebih dari 5.000 institusi antara lain 34 bank syariah, 58 asuransi syariah, 7 modal ventura syariah, 163 BPRS, 4.500-5.500 koperasi syariah dan baitul maal wa tamwil, serta 4 pegadaian syariah. Besarnya jumlah institusi tersebut belum termasuk industri ritel syariah mengingat Indonesia juga memiliki industri pangan halal, wisata halal hingga rumah sakit halal.
Pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia telah menjadi fokus utama dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa langkah telah diambil untuk memperkuat infrastruktur hukum dan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor ekonomi syariah. Beberapa inisiatif utama termasuk:
- Pembentukan Badan Pengawas Syariah: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memainkan peran kunci dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan syariah. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan standar keuangan yang ditetapkan.
- Perkembangan Produk dan Layanan Syariah: Lembaga keuangan dan perusahaan di Indonesia telah meningkatkan penawaran produk dan layanan syariah mereka. Ini termasuk produk perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah.
- Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan: Pemerintah dan lembaga lainnya telah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsep dan manfaat ekonomi syariah melalui program program pendidikan, seminar, dan kampanye publik.
- Kolaborasi dengan Institusi Internasional: Indonesia telah melakukan kolaborasi dengan institusi keuangan internasional yang berfokus pada ekonomi syariah, seperti Islamic Development Bank (IDB) dan International Islamic Financial Market (IIFM), untuk memperkuat infrastruktur dan kapasitas ekonomi syariah.
- Pengembangan Regulasi: Pemerintah terus mengembangkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, termasuk peraturan tentang perbankan syariah, pasar modal syariah, dan asuransi syariah.
Langkah-langkah ini telah membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, meskipun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, termasuk edukasi yang lebih luas tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan kebijakan yang lebih inklusif untuk mendukung pengembangan sektor ini secara menyeluruh. Dari perkembangan singkat ekonomi syariah di atas, maka kamudian dapat disimpulkan bahwa perjalanan ekonomi syariah maupun hukum ekonomi syariah itu sendiri, – mulai dari tataran normatif-indikatif berupa teks-teks al-Quran sampai terbitnya berbagai Undang-Undang (selanjutnya disebut UU) hukum ekonomi syariahmenunjukkan bahwa terjadi progresivitas secara cepat konsepsi teoritis paradigmatik formulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Tiap tahapan memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri yang menggambarkan momentum, locus, tempos, dan situasi sosial ekonomi politik yang mengitarinya. Selain itu, setiap tahapan konsep menunjukkan tingkat intensitas dialog peradaban antara hukum ekonomi syariah di satu pihak dengan peradaban atau budaya konvensional di pihak lain.
Penulis: Bayu Umara, Mahasiswa STEI SEBI