Milenianews.com, Mata Akademisi– Islam adalah agama yang sempurna. Hal ini dikarenakan didalamnya dibahas nilai-nilai, etika, dan pedoman hidup secara komperhensif. Islam juga merupakan agama penyempurna agama-agama terdahulu dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik persoalan aqidah maupun muamalah. Dalam hal muamalah, Islam mengatur kaitannya dengan relasi manusia dengan sesama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari termasuk didalamnya dituntun bagaimana cara pengelolaan pasar dan segala bentuk mekanismenya.
Pasar merupakan suatu tempat untuk menjual suatu barang atau sebagai tempat jual beli dengan berbagai jenis sandang pangan dan papan. Keberadaan pasar ini sangat dibutuhkan oleh kalangan masyarakat. Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran barang dan jasa.
Secara alamiah, pasar telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Bahkan, praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang dominan. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention atau intervensi mekanisme pasar untuk mengatasi gejolak harga apabila perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, mekanisme pembentukan harga di dalam pasar yang Islami mensyaratkan adanya moralitas, seperti persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Menurut Islam pasar yaitu pasar ditempatkan sebagai lokasi perniagaan yang sah, dan umumnya adalah mekanisme perdagangan yang sudah ideal.
Mekanisme pasar merupakan terbentuknya interaksi antara permintaan dan penawaran yang hendak memastikan tingkatan harga tertentu. Terdapatnya interaksi tersebut akan menyebabkan terbentuknya proses transfer barang serta jasa yang dipunyai oleh tiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, terdapatnya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan merupakan salah satu ketentuan utama dari berjalannya mekanisme pasar.
Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar bersumber pada pada ketentuan Allah SWT, bahwa perniagaan harus dicoba secara baik dengan rasa suka sama suka dan nilai moralitas absolut harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang menemukan atensi penting dalam pasar yakni persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan serta keadilan.
Konsep mekanisme pasar dalam Islam bisa dirujuk kepada hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana disampaikan oleh anas RA, sehubungan dengan terdapatnya peningkatan harga- harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini nampak dengan jelas kalau Islam jauh lebih dulu mengarahkan konsep mekanisme pasar dari Adam Smith. Dalam hadits tersebut disebutkan, “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW”.
Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar Dalam Islam
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangundi atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak.
- Berdasarkan persaingan sehat, mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
- Kejujuran (honesty), merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
- Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Penulis: Apla Rahma Alya, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI.