Kajian Teori Talak: Perselingkuhan Emosional Pada Media Sosial Yang Berujung Talak (Perceraian)

Kajian Teori Talak

Milenianews.com, Mata Akademisi – Angka perceraian di Indonesia mengalami variasi naik turun yang cukup dramatis dalam lima tahun terakhir. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang 2024 terjadi 399.921 kasus perceraian di Indonesia. Fenomena perceraian Kembali menjadi sorotan di tahun 2025 ini, bukan hanya di Masyarakat umum saja, bahkan deretan pasangan selebritas atau influencer pun ramai mengumumkan perceraiannya.

Sepanjang Januari hingga November 2025 ini perselingkuhan Kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial yang berujung pada perceraian. Publik (media sosial) dikejutkan oleh perceraian sejumlah artis dan publik figur seperti Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Baim Wong dan Paula Verhoeven, hingga Julia Prastini dan Na Daehon yang salah satu penyebab percerainnya adalah perselingkuhan. Contohnya kasus perceraian pasangan selebrita Na Daehon dan Julia Prastini (Jule), hubungan keduanya renggang setelah adanya isu perselingkuhan. Disebutkan bahwa Jule (Julia prastini) telah menjalin hubungan dengan pria lain yang bernama Safrie Ramadhan, yang kemudian memicu gugatan cerai dari pihak suaminya yaitu Na Daehon.

Baca juga: Dimensi Siyari Dalam Shalat: Telaah Lima Aspek Batin Ibadah Menurut Perspektif Tafsir Tasawuf

Di dalam Islam perselingkuhan masuk kedalam kategori Zina, karena menjalin hubungan (sebagaimana hubungan dengan suami) dengan lawan jenis selain suaminya. Zina disini maksudnya adalah pelanggaran terhadap amanah pernikahan, kehormatan diri, dan hukum Allah dengan melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Zina di dalam islam adalah perbuatan yang buruk dan keji. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32, Allah telah melarang orang-orang beriman dengan jelas bahwa:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا٣٢

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Yang di jelaskan di dalam Tafsir Ibnu Kastir jilid 5 terkait maksud Allah pada ayat tersebut, zina adalah suatu perbuatan dosa besar yang merupakan seburuk-buruknya jalan dan karakter.

Perceraian dalam Al-Qur’an disebutkan dengan kata Talak. Talak merupakan melepaskan, meninggalkan, atau menghilangkan ikatan perkawinan, sehingga dengan hilangnya ikatan perkawinan tersebut, maka pasangan tidak halal lagi satu sama lainnya. Di dalam Al-Qur’an surat Al-baqoroh ayat 229,  Allah menyebutkan bahwa Talak yang dapat di rujuk itu hanya dilakukan dua kali.

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ …٢٢٩

Maksud dari ayat di atas adalah, apabila seorang suami pertama kali melakukan talak terhadap istrinya, maka diperbolehkan rujuk kembali selama belum habisnya masa iddah seorang istri. Dalam islam, saat istri diceraikan (ditalak) baik karena suaminya wafat atau karena permasalahan tertentu maka ada masa Iddah (masa penantian) bagi istri. Pada masa iddah tersebut istri tidak diperbolehkan untuk menikah lagi atau diminta menikah hingga habis masa iddahnya sesuai dengan apa yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an.

Apabila perceraian dilakukan oleh pihak laki-laki, di dalam Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 231, Allah berfirman:

فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ ….٢٣١

“maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik”.

Dalam tafsir Ibnu Kastir dijelaskan bahwa, Ini merupakan perintah Allah kepada kaum laki-laki. Jika ia menceraikan Istrinya, maka ia (suami) harus menyelesaikan urusannya dengan baik, yaitu pada saat istrinya sudah menyelesaikan masa iddahnya dan hanya tersisa waktu yang memungkinkan baginya untuk merujuknya. Maka pada saat itu, suami boleh menahannya (rujuk) dengan cara yang baik, yaitu dengan mempersaksikannya kepada orang lain. Atau suami boleh menceraikannya (talak)  dengan cara yang baik tanpa adanya pertikaian dan saling caci maki.

Perselingkuhan (Zina) di dalam Al-Qur’an, bukan hanya sekedar di larang oleh Allah. Allah juga memberikan solusi untuk menghadapi dan cara penyelesaian yang baik ketika seseorang menghadapi hal tersebut. Allah juga melarang untuk menahan pasangan apabila dengan cara itu justru pasangannya semakin tersakiti. Seperti lanjutan dari firman Allah, Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 231:

وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ…٢٣

“Janganlah kalian menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri”.

Baca juga: Al-Qur’an dan Mental Health Generasi Z: Tafsir Ayat-Ayat Penenang Hati di Tengah Gempuran Media Sosial

Maka dapat disimpulkan bahwa, Perselingkuhan merupakan perbuatan yang buruk bahkan keji dan dilarang oleh Allah bagi orang-orang beriman. Selain karena perbuatannya buruk, perselingkuhan merugikan pasangan, anak keturunan dan bahkan diri sendiri. Di dalam islam, seseorang diharuskan melakukan perceraian apabila dengan mempertahankannya justru merugikan pasangannya. Apabila rumah tangga yang dipertahankan merugikan atau menyakiti pasangannya maka pihak yang menahan termasuk menzhalimi diri sendiri. Dan ceraikanlah pasanganmu dengan cara yang baik, tanpa menyakiti, menghina dan mencelanya.

Penulis: Almadinatuz Zahroh, Mahasiswa Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *