Gharar, Apakah itu?

Milenianews.com, Mata Akademisi– Konsep gharar dalam konteks ekonomi Islam merupakan salah satu aspek krusial yang memengaruhi transaksi keuangan dan aktivitas ekonomi. Prinsip gharar menekankan pentingnya kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam setiap transaksi yang dilakukan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah. Dengan memahami konsep gharar, kita dapat menggali lebih dalam mengenai bagaimana prinsip-prinsip keuangan Islam berperan dalam membentuk transaksi ekonomi yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam.

Apa itu Gharar?

Gharar adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi yang dapat menyebabkan kerugian atau ketidaktahuan bagi salah satu pihak yang terlibat. Dalam konteks keuangan Islam, konsep gharar sangat penting diperhatikan karena transaksi yang mengandung gharar dianggap tidak sah dalam hukum Syariah.

Gharar dapat terjadi dalam berbagai bentuk transaksi, termasuk jual beli, kontrak, dan asuransi. Ketidakpastian dalam transaksi dapat timbul dari ketidaktahuan tentang kualitas atau kuantitas barang yang diperdagangkan, atau karena ketidakjelasan terkait dengan syarat-syarat transaksi.

Hukum Gharar dalam Islam

Menurut ar-Ramli asy-Syafi’i: Kegiatan jual dan beli yang bersifat gharar memiliki dua hal yang mungkin terjadi. Kemungkinan yang paling besar adalah hal yang paling dikhawatirkan. ‎

Menurut al-Qadhi Abu Ya’la al-Hanbali : Sesuatu yang berada di atas dua kemungkinan ‎di mana salah satunya tidak lebih jelas dari yang ‎lainnya. ‎

Gharar dilarang karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Batil adalah sesuatu yang sifatnya nirfaedah dan sia-sia. Selain itu, batil punya makna cenderung merugikan salah satu pihak yang melakukan aktivitas jual beli.

Penjelasan tersebut dapat ditemui dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Menurut surat Al Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Secara garis besar, kedua ayat  Al-Quran tersebut menjelaskan adanya larangan tentang tidak boleh saling memakan atau mengambil atau harta seseorang dengan cara batil. Selain merugikan orang lain, larangan gharar dalam transaksi jual beli ini  juga mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini.

Implikasi Gharar dalam Keuangan Islam

Dalam konteks keuangan Islam, prinsip gharar memiliki implikasi yang signifikan. Transaksi ribawi (yang melibatkan riba atau bunga), transaksi spekulatif berlebihan, atau transaksi dengan ketidakpastian yang berlebihan dianggap tidak sah menurut hukum syariah.

Oleh karena itu, lembaga keuangan Islam seperti bank syariah dan lembaga keuangan lainnya harus memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan bebas dari gharar.

Penanganan Gharar dalam Transaksi Keuangan Islam

Untuk menghindari gharar, lembaga keuangan Islam menggunakan berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Contohnya termasuk mudharabah (kerja sama antara investor dan pengusaha), musyarakah (kerjasama antara dua pihak atau lebih), istisna (pemesanan barang yang belum ada), murabahah ( akad jual beli dengan keuntungan yang dijelaskan ), dan ijarah (akad sewa-menyewa), Dengan menggunakan jenis-jenis akad syariah ini, lembaga keuangan Islam dapat mengurangi tingkat gharar dalam transaksi mereka.

Kesimpulan materi di  atas yaitu gharar adalah konsep penting dalam hukum Islam yang menekankan pentingnya kepastian dan ketidakadaan ketidakpastian berlebihan dalam transaksi. Dalam konteks keuangan Islam, konsep gharar memainkan peran penting dalam menentukan keabsahan suatu transaksi. Oleh karena itu, lembaga keuangan Islam terus mengembangkan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam untuk mengurangi gharar dalam transaksi mereka.

Penulis: Jundi Zuhru Syahid, Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *