Milenianews.com, Mata Akademisi– Bitcoin, sebagai bentuk mata uang kripto yang terdesentralisasi, telah menjadi topik yang menarik perhatian di Indonesia. Dalam perspektif hukum positif, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penggunaan dan perdagangan Bitcoin.
Pada tahun 2014, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga tidak diizinkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara ini. Namun, meskipun dilarang sebagai alat pembayaran, perdagangan Bitcoin masih diizinkan sebagai aset investasi, sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari perspektif hukum syariah, penggunaan Bitcoin juga memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan. Sejumlah ulama dan pakar keuangan syariah telah menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait dengan ketidakpastian (gharar) dan spekulasi (maisir). Namun, pendapat tentang status hukum Bitcoin dalam Islam masih bersifat kontroversial, dengan beberapa ulama yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat diterima asalkan digunakan dengan bijaksana dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Dalam menghadapi kompleksitas pengaturan Bitcoin, pemerintah Indonesia terus mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatur dan mengawasi penggunaannya. Beberapa legislator dan pengamat hukum telah menyuarakan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait dengan penggunaan Bitcoin, baik dari segi keamanan konsumen maupun kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya, sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kerangka hukum yang berkembang, penting bagi pemerintah Indonesia untuk memperhatikan aspek-aspek legal, ekonomi, dan keagamaan terkait dengan penggunaan Bitcoin. Regulasi yang tepat dan bijaksana diperlukan untuk melindungi konsumen, mengawasi pasar finansial, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Dengan demikian, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan teknologi finansial, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Sumber:
- “Bank Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran” – Detik Finance (https://finance.detik.com/moneter/d-2492092/bank-indonesia-larang-penggunaan-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran)
- “MUI: Bitcoin Tidak Sesuai dengan Syariat Islam” – CNBC Indonesia (https://www.cnbcindonesia.com/news/20190613171641-4-77835/mui-bitcoin-tidak-sesuai-dengan-syariat-islam)
- “Pemerintah Segera Atur Bitcoin dan Asosiasi Blockchain” – CNBC Indonesia (https://www.cnbcindonesia.com/news/20210216073815-4-221678/pemerintah-segera-atur-bitcoin-dan-asosiasi-blockchain)
Penulis: Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Alumnus STEI SEBI. (Foto: Istimewa)