Milenianews.com – Meski sedang melaksankan ibadah Puasa, namun banyak ibu-ibu yang harus tetap memasak. Makanan yang disiapkan pun harus tetap enak. Nah tentunya untuk mendapatkan cita rasa yang sebenarnya, terkadang harus mencicipi makanannya, hanya sekadar untuk memastikan.
Baca juga : Amalan 10 Hari Terakhir di Bulan Ramadhan Menurut Rasulullah SAW
Lalu bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa? Untuk pertanyaan ini? Dijawab oleh Ahda Bina Afianto, Dosen Senior, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang.
Berikut ini penjelasannya:
Orang yang memasak pasti perlu berhati-hati. Jangan membuat makanan kurang manis atau terlalu manis. Tidak asin dan tidak terlalu asin. Jika bumbu kurang, bisa langsung ditambahkan. Jika terlalu banyak, masih ada peluang untuk menetralisirnya. Itu sebabnya, mencicipi makanan adalah suatu keharusan bagi orang yang memasak. Bagi orang yang saat ini tidak memasak, mencoba makanan bukanlah kebutuhan yang mendesak.
Kecuali jika diminta oleh orang yang sedang memasak. Jadi ia memiliki status yang sama dengan orang yang memasak. Orang yang berpuasa dapat memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya jika ada keperluan khusus.
Misalnya:
Berkumur, menggosok gigi atau siwak, termasuk mencicipi makanan bagi orang yang memasak,puasanya tidak batal. Puasanya batal hanya jika ia sengaja menelannya.
Demikian pula, jika ia dengan sengaja menelan makanan yang telah dicicipinya, maka puasanya batal. Entah sedikit atau banyak. Jika tidak niat, puasanya tidak batal.
Baca juga : Deretan Artis yang Menjalankan Puasa Ramadhan 1444 H di Mekkah
Bagi yang tidak membutuhkannya, memasukkannya ke dalam mulut saat berpuasa hukumnya makruh. Yang terbaik adalah menghindarinya. Seperti menggigit pena, kuku atau ujung jari. Hindari sebanyak mungkin. Tidak membatalkan namun sebaiknya dihindari karena Makruh.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.