MileniaNews.com, Bandung – Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan bahwa umat Islam di Kota Bandung dapat melaksanakan shalat tarawih di Masjid selama bulan Ramadhan tahun ini.
Kata Yana, saat silaturahmi dengan para ulama dan umara di Aula Pendopo Kota Bandung, Rabu (30/3).
“Karena pandemi Covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan pemerintah pusat bahwa kegiatan shalat tarawih dapat dilaksanakan,” ujar Yana seperti dikutip pada Infobandungkota.com.
Baca Juga : 4 Tradisi Tarawih yang Unik di Nusantara, Salah Satunya Bacaan Shalat 1 Juz
Yana juga menjelaskan bahwa pelaksanaan salat tarawih hanya sampai 50 persen, karena Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ia juga berharap masyarakat Kota Bandung dapat mentaati aturan terkait PPKM level 3, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan dengan khusyuk.
Umat Islam Kota Bandung Dapat Izin Salat Tarawih di Masjid
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga menyambut positif adanya pelonggaran terkait kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan. Pelonggaran tersebut salah satunya shaf shalat tarawih saat ini boleh rapat.
Namun mantan Wali Kota Bandung tersebut menegaskan, walaupun terdapat pelonggaran tetapi masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
“Pada dasarnya berbagai kegiatan sudah boleh terlaksana asal tetap memakai masker. Shalat tarawih pun boleh berdampingan seperti biasa asalkan memakai masker,” jelas Ridwan Kamil.
Menurutnya, pengetatan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker) mulai direduksi. Hal yang paling utama yakni tetap memakai masker.
Baca Juga : Aturan Salat Tarawih untuk Puasa Tahun ini
Adapun kegiatan buka bersama untuk masyarakat boleh terlaksana, namun untuk pejabat (ASN) sedang melakukan koordinasi boleh menghadiri atau tidaknya buka bersama.
“Termasuk kegiatan buka bersama, silahkan. Hanya saja untuk pejabat (ASN) sedang ada koordinasi, tapi untuk masyarakat boleh buka bersama,” tambahnya.
Selain shalat tarawih dan buka bersama, kegiatan keagamaan lainnya seperti shalat Idul Fitri dapat terlaksana di lapangan terbuka dan hanya 50% jama’ah yang boleh shalat di sana. (Reporter 3)