Perluasan Pemakaman Pasien COVID-19

Perluasan Pemakaman Pasien COVID-19
Foto: TPU Pondok Ranggon

Milenianews.com, Jakarta-Pemerintah DKI Jakarta memperluas pemakaman pasien COVID-19. Penambahan kapasitas untuk penguburan jenazah pasien COVID-19 pada lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Syamsudin, Penanggungjawab Lapangan Dinas Bina Warga DKI Jakarta mengatakan saat ini sudah ada alat berat, satu unit buldozer dan eksavator yang bekerja setiap hari untuk persiapan lahan.

“Dua alat berat itu untuk pembukaan lahan baru sisi Selatan TPU,” ujar Syamsudin Rabu (9/9).

Baca juga: Hati-hati, 3 Kluster Besar Penyebaran Covid-19 saat ini

TPU Pondok Ranggon

Foto: TPU Pondok Ranggon

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total empat blok lahan pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Ranggon sejak Maret 2020.

Sebanyak tiga blok sudah penuh, sehingga blok ke empat untuk menampung jenazah baru pasien COVID-19.

“Persiapan lahan baru ini sudah sesuai arahan dari pengelola TPI,” katanya.

Komandan Regu Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) TPU Pondok Rangon, Nadi mengatakan lahan khusus jenazah COVID-19 semakin berkurang.

Saat ini tersis 1.100 petak makam muslim dna non muslim.

Baca juga: MIT Ciptakan Alat untuk Pantau Pasien COVID-19 dari Jauh

“Sejak Maret 2020, TPU Pondok Ranggon sudah menampung total 2.623 jenazah pasien COVID-19,” kata Nadi.

TPU Pondok Ranggon untuk pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif COVID-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah menyiapkan dua lokasi pemakaman jenazah pasien COVID-19. Dua lokasi pemakaman itu yakni TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman. Warga yang punya KTP Jakarta baik domisili Jakarta ataupun luar Jakarta dapat dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi milik Pemprov DKI Jakarta. (Umi)

sumber: antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *