News  

1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada 24 April 2020

Hasil Sidang Isbat Ramadhan 1441 H

Milenianews.com, Jakarta – Kesepakatan dalam sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1441 Hijriah menyepakati bahwa 24 April 2020, sebagai awal puasa.

Sidang Isbat dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis (23/4) petang. Sidang isbat tahun ini, digelar berbeda sehubungan dengan kondisi pandemi Corona yang tengah melanda Indonesia.

Baca Juga : Pada Akhirnya Presiden Jokowi Larang Seluruh Masyarakat Mudik

“Kami dengan suara bulat menetapkan awal Ramadan 1 1441 H, esok hari bertepatan dengan 24 April 2020. Marhaban ya Ramadhan,” ujar Menag membacakan hasil ketetapan sidang isbat.

Dalam live streaming yang melalui laman website dan medsos Kemenag, sidang isbat kali ini dibagi menjadi 3 sesi. Pertama diawali dengan paparan hilal awal Ramadhan 1441 H, oleh anggota tim falakiyah Kemenag.

Beda Ramadhan tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya karena wabah Corona

Sementara, pos pemantauan hilal (rukyatul hilal) tersebar di 82 titik pemantauan di 34 provinsi di Indonesia. 

“Sejak pemaparan awal, ternyata (hilal) sudah memenuhi kriteria. Tinggi minimal sudah melebihi 2 derajat. Elevasi juga sudah memenuhi kriteria. Maka hilal Ramadhan di awal Kamis ini sudah memenuhi di wilayah Indonesia,” kata Anggota Tim Falakiyah Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam paparan tim falakiyah, Kamis (23/4) sore.

Sesi kedua, sidang digelar secara tertutup, dan hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR serta Menag beserta Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Sesi ketiga, hasil sidang isbat dimumkan secara terbuka oleh Fachrul Razi melalui video telekonferensi.

Baca Juga : Saran Menu Sahur agar tidak Lemas di Hari Pertama Puasa

Ramadhan tahun ini terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Corona (Covid-19). Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan larangan mudik demi pencegahan penyebaran virus Corona ke daerah-daerah seluruh Indonesia.

Termasuk, kebijakan salat tarawih berjamaah ditiadakan. Umat muslim di Indonesia, terutama di daerah yang menerapkan PSBB, diminta untuk menunaikan salat tarawih di rumah masing-masing. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *