News  

Kontrovesi Mahasiswa yang Disodorkan Pinjol Untuk Bayar UKT

Mentri Keuangan Sri Mulyani
Mentri Keuangan Sri Mulyani

Milenianews.com, Jakarta – Kabar yang sedang berhembus pada beberapa kampus, mahasiswa ditawari membayar biaya kuliah (UKT) dengan pinjaman online (pinjol).

Menanggapi fenomena ini, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan, Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah meminta kewenangan untuk mengembangkan skema pinjaman mahasiswa.

“Dewan LPDP meminta LPDP untuk mengembangkan apa yang disebut opsi pengembangan pinjaman mahasiswa. Namun kami juga berhati-hati karena di negara maju seperti Amerika Serikat hal itu sudah dilakukan dan menimbulkan masalah jangka panjang,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswanya Terjerat Pinjol, Rektor IPB Tak Tinggal Diam

Pro dan kontra dari persyaratan pinjaman mahasiswa

Pro dan kontra dari persyaratan pinjaman mahasiswa dengan cara ini menimbulkan terjadinya berbagai kemungkinan. Namun, pada saat yang sama, pemerintah tidak ingin kebijakan ini mengakibatkan hilangnya semangat kerja.

“LPDP kemudian akan memberikan pinjaman sedemikian rupa sehingga tidak membebani mahasiswa, namun tetap mencegah kerugian moral dan tetap memberikan dukungan terutama kepada kelompok masyarakat kurang mampu,” ujarnya dalam konferensi pers Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta Selasa (30/1) lalu.

Untuk diketahui, jika pinjaman pelajar adalah dana yang dipinjamkan kepada pelajar yang ingin melanjutkan pendidikannya namun tidak mempunyai uang. Sistem pembayarannya dilaksanakan melalui sistem cicilan.

Sri Mulyani menjelaskan LPDP mengelola dana yang semakin besar. Anggaran yang dikelola tahun ini sekitar Rp 150 triliun. Ini dibagi menjadi beberapa alokasi. Diantaranya adalah yayasan pendidikan, universitas, dan pesantren.

Meski demikian, Menkeu menegaskan LPDP bukan satu-satunya lembaga yang mengembangkan sektor pendidikan. Anggaran pendidikan yang berjumlah minimal 20 persen belanja APBN setiap tahunnya telah disalurkan ke berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“LPDP itu pelengkap. Jadi jangan di kira LPDP satu-satunya yang bisa menyelesaikan semua permasalahan ya, tidak,” ujarnya.

Baca juga: TCID Berikan Universitas Indonesia Predikat Institusi Terproduktif

Sementara itu, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, semua departemen harus mematuhi sistem pinjaman biaya pendidikan. Ia mengerti bahwa kuliah itu mahal. Selain itu, untuk perkuliahan yang berkualitas.

“Jadi tugas negara menjamin akses pendidikan berkualitas dengan harga terjangkau,” ujarnya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *